BANYUWANGI | B-news.id - Seorang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI), Ida Khumaida (50) asal Desa Karangsari, Sempu, diduga tanpa menghiraukan amaran Diraja Malaysia, nekat berangkatkan PMI secara ilegal.
Alhasil PMI yang diberangkatkan pun tidak mendapatkan perlindungan hukum dan harus berurusan dengan Polisi Diraja Malaysia untuk di deportasi setelah sebelumnya dihadapkan ke Mahkamah Diraja Malaysia.
Ironis, nasib Gadis berinisial DM (24) warga Desa Benelan Kidul, Singojuruh, bermaksud mengais rejeki di negeri jiran namun harus mengalami kenyataan yang bertolak belakang dari apa yang diimpikannya saat bertolak dari Banyuwangi pada 7 Januari 2023 yang lalu.
Untuk diketahui, sejak dibukanya kembali keran pekerja migran tujuan Malaysia oleh pemerintah Indonesia, maka pemerintah Malaysia tertanggal (1/9/2022) mengharuskan semua calon tenaga kerja asing mendapatkan persetujuan dari Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM).
Menteri sumber manusia Malaysia, M Saravanan mengatakan kebijakan baru itu berlaku untuk semua pekerja asing, baik profesional maupun non-profesional.
Kembali pada penderitaan yang dialami DM, sebelum akhirnya ia diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia, dirinya sempat disekap di sebuah kamar apartemen lantai 8 oleh agency (penyalur tenaga kerja di Malaysia).
Kantor Perwakilan PT Duta Fajar Barutama, beralamat di Kecamatan Sempu, Banyuwangi. (Irw)
"Saya disekap dalam kamar selama kurang lebih tiga minggu bersama tujuh orang pekerja migran lainnya dan kami hanya diberikan makan nasi garam dan minyak ikan," ungkap DM sembari sesekali mengusap air matanya.
Pada Jurnalis B-news.id DM menuturkan bahwa dirinya terbang melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Jakarta dan selanjutnya diterbangkan kembali namun bukan untuk tujuan kuala lumpur melainkan ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Saya sempat diinapkan di sebuah hotel di Tanjung Pinang selama dua hari, selanjutnya saya kembali di berangkatkan menuju Kuala Lumpur Malaysia, melalui jalur laut," ucapnya.
Lebih lanjut DM dibawa menuju ke sebuah rumah agency di Malaysia, namun DM tak tahu di Malaysia bagian mana Kantor agency itu berada DM belum sempat mengingatnya.
Di kantor agency tersebut, DM terpaksa menandatangani sebuah kontrak kerja sebagai Pekerja rumah tangga yang berisi larangan beribadah dan berhijab meskipun DM telah mengatakan bahwa dirinya Muslimah.
"Sempat kerja dua bulan tapi tidak sesuai di dengan isi kontrak mas, di kontrak kerja yang saya tandatangani berbunyi saya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, tapi ternyata sebagai Baby Sitter," terang DM.
Dirasa tak sesuai antara hak dan kewajiban yang tertuang di dalam kontrak kerjanya, DM mengajukan pengunduran diri pada majikannya agar dikembalikan kepada agency.
Namun sekembalinya ke agency DM harus merasakan perlakuan tidak baik, baik melalui sikap maupun sikap dari agency hingga berujung dirinya disekap bersama PMI lainnya.
Dan lebih konyol lagi, Mahkamah Diraja Malaysia memutuskan bahwa DM harus di deportasi dengan biaya mandiri, walhasil keluarga di Banyuwangi harus serampangan mencari pinjaman untuk biaya pemulangan DM hingga ke tanah kelahirannya Singojuruh.
Merasa diperlakukan tidak manusiawi, DM melalui kuasa hukumnya, Nur Abidin, segera melakukan upaya hukum untuk melaporkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan DM, dalam hal ini Ida Tari selaku bagian dari PT. Duta Fajar Barutama.
Dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (irw)
Editor : Zainul Arifin