Update Kisruh Bansos Desa Rejoagung..(2)

Warga Penerima Bansos BPNT Geruduk Kantor Kejaksaan

b-news.id
Beras Bansos BPNT yang dipersoalkan warga penerima manfaat. (Ist)

BANYUWANGI | B-news.id - Petugas kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dikejutkan dengan kehadiran sekelompok perwakilan Warga dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Kamis (25/5/2023) siang.

Pasalnya, kehadiran sejumlah warga masyarakat tersebut selain tanpa disertai pemberitahuan sebelumnya, juga beberapa diantaranya menenteng sesuatu yang mirip dengan atribut demonstran. 

Kontan satuan pengamanan yang bertugas di kantor Kejari Banyuwangi sempat shock tanpa persiapan menghadapi demonstran, usut punya usut ternyata lembaran yang ditenteng warga adalah kantong beras merk Bunga Sejati.

Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, SH mengatakan, bahwa kedatangan warga Desa Rejoagung bermaksud mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyelewengan dana Bansos BPNT yang dilakukan oleh Kades Rejoagung, Shon Haji, Lc.

"Warga bermaksud mengadu terkait Bansos BPNT, yang seharusnya diterima dalam bentuk Tunai, Namun sebagian diarahkan untuk pembelian beras," ucap Mardiyono, SH.

Dihadapan insan Korp Adhyaksa, warga sempat berceloteh bahwa kedatangan mereka ke Kantor Kejari sebenarnya tanpa persiapan, semata-mata untuk menjawab ancaman kriminalisasi dari simpatisan Shon Haji.

Usut punya usut, ancaman kriminalisasi yang mereka maksudkan itu terlontar dari warga yang mengatasnamakan pemuda Rejoagung yang siap membentengi Shon Haji, saat rapat bersama BPD Rejoagung Rabu (24/5/223) Malam. 

Surat tanda terima laporan warga penerima manfaat dari kantor Kejaksaan. (Ist) 

Warga menunjukkan sebuah video berdurasi 34 menit 33 detik melalui aplikasi YouTube, dalam video tersebut sejumlah warga simpatisan Kades Shon Haji, bergantian menyampaikan pendapat di hadapan anggota BPD dan tiga pilar desa Rejoagung minus Kades Shon Haji.

Dalam video tersebut tergambarkan seolah kegiatan malam itu lebih mirip bagaikan rapat tandingan antara warga yang pro pada kebijakan Shon Haji, meskipun kebijakan itu tanpa didasari oleh Perkades maupun musdesus Rejoagung.

Hal yang patut disayangkan adalah, peserta rapat tersebut dengan lantang menyepakati bahwa dalam 1 x 24 jam mereka akan melaporkan warga yang mempermasalahkan kebijakan Shon Haji yang mengharuskan KPM membeli beras saat pembagian Bansos BPNT.

Nampak jelaslah sudah kini, kondisi kerukunan warga Desa Rejoagung terpecah belah menjadi dua kubu, antara yang pro dan kontra pada kebijakan Shon Haji bersama kaur Pemerintah Desa (Pemdes) Rejoagung, yang mengarahkan KPM terpaksa membayar beras.

Meski selisih harga pasaran yang luar biasa jika merujuk pada lembar ke-lima surat edaran Sekda Banyuwangi No.460/489/429.109/2023 untuk jumlah KPM BPNT Desa Rejoagung adalah 907 KPM dan akan disalurkan dalam bentuk Tunai.

Seandainya, Kades Rejoagung sigap meredam protes warga dengan menemui langsung warganya, Alih-alih meminta maaf justru menyalahkan pihak ketiga tertuang dalam surat resmi yang ditujukan untuk BPD Rejoagung.

Andai saja seorang Kepala Desa tidak hanya berkeluh kesah pada simpatisan nya saja, seolah berlindung di ketiak organisasi kepemudaan, mungkin pro kontra dan saling lapor tidak akan terjadi di Desa Rejoagung.

Perlu diketahui, seperti tertuang dalam pasal 29 huruf a hingga e, UU no. 6 tahun 2014 melarang, sebagai seorang Kepala Desa tidak sepatutnya merugikan kepentingan umum.

Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, orang lain atau golongan tertentu.

Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajibannya. Terlebih melakukan diskriminatif dan meresahkan sekelompok masyarakat Desa. (irw)

Sumber :

- Surat edaran No.460/489/429.109/2023 Sekda Banyuwangi

- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

- Surat Nomor. 067/29/429.510.08/2023 perihal Tanggapan Kepala Desa Rejoagung

- https://youtu.be/KckKDq-21qM

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru