BANYUWANGI | B-news.id - Kebijakan sepihak mengubah prosedur penyaluran BLT DD dan BPNT dari yang seharusnya Tunai, menjadi sebagian tunai dan sebagian beras oleh Kepala Desa (Kades) Rejoagung berbuntut panjang.
Perwakilan warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk mengadukan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyelewengan dana Bansos Rejoagung, Kamis (25/5/2023).
Warga menduga Kades Rejoagung, Shon Haji, telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menentang himbuan dari pejabat diatasnya, yaitu surat edaran Sekda Banyuwangi, yang menegaskan penyaluran Bansos dalam bentuk tunai bukan beras.
Dalam surat edaran Sekda Banyuwangi No. 460/489/429.109/2023 menyebutkan bahwa penyaluran bantuan program sembako (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) Alokasi Januari - Maret 2023 akan disalurkan dalam bentuk Tunai.
Tak sampai disitu saja, bahkan menurut hasil investigasi jurnalis maupun warga, harga beras yang di potong dari dana Bansos tersebut, di markup yang sepatutnya harga Rp. 275.000/25 KG di markup menjadi Rp. 350.000/25 KG nya.
Surat tanggapan permohonan masyarakat. (Ist)
Sebelumnya pada 17 April 2023, segelintir warga berusaha menemui kepala desa dengan mendatangi kantor pemdes Rejoagung untuk mengklasifikasi namun hanya di temui oleh Kaur Kesra Pemdes Rejoagung.
Tak puas dengan jawaban Kaur Kesra, warga meminta BPD Rejoagung untuk mengundang tiga pilar Desa Rejoagung dalam suatu forum rapat bersama, namun Kades mangkir dari undangan rapat yang di pimpin oleh BPD Rejoagung tersebut.
Dalam rapat yang disiarkan langsung oleh salah satu perwakilan warga Desa Rejoagung melalui akun Facebook-nya, nampak kekecewaan warga sebab ketidakhadiran Kades malah berbalas dengan Surat yang berisi bantahan dan sanggahan dari Kades.
Surat bernomor : 067/29/429.510.08/2023 bertajuk Tanggapan Permohonan Masyarakat yang ditandatangani oleh Kades Rejoagung dan ditujukan kepada BPD Rejoagung seolah melempar kesalahan kepada pihak ketiga.
Diantaranya menyalahkan banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak membelanjakan kebutuhan pokok, ditandai dengan struk belanja yang disetorkan KPM kurang dari 5%.
Sedangkan untuk harga beras 25 Kg senilai Rp. 350.000 Shon Haji melempar kesalahan kepada pihak ketiga, dikatakan saat Ramadhan kebutuhan beras meningkat dan susah dicari.
Lebih lanjut Shon Haji menyatakan pada tanggal 05 April 2023 Dinas Sosial (Dinsos) mengklasifikasi kepada warganya dan seolah menggarisbawahi bahwa warganya tidak keberatan membeli beras yang disediakan oleh pihak ketiga.
Sampai disini mengundang tanya dalam benak penulis, namun sayang kode etik jurnalistik melarang kami menyimpulkan atau beropini ke dalam setiap tulisan kami. (irw)
Sumber :
- https://youtu.be/B7E28tqounw
- https://fb.watch/kOQ_fcaaaX/?mibextid=Nif5oz
- surat edaran Sekda Banyuwangi No. 460/489/429.109/2023
- Surat Tanggapan Kepala Desa Rejoagung, No. 067/29/429.510.08/2023
Editor : Zainul Arifin