Tak Terima Digugat Cerai, Seorang Pria di Banyuwangi Cacah Tubuh Istrinya Dengan Clurit

b-news.id
Kapolsek Gambiran, AKP Abd Rohman tengah memeriksa kondisi korban di RSU Al-huda Gambiran, Minggu dini hari (14/5/2023) pukul 00.15 WIB. (Itw)

BANYUWANGI | B-news.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Banyuwangi, kali ini seorang pria mengamuk mencacah tubuh istrinya dengan sebilah celurit hingga korban dalam kondisi kritis, Sabtu (13/5/2023) malam.

Peristiwa berdarah ini bermula saat pelaku berinisial BYM (47) asal Desa Curahjati, Kecamatan Purwoharjo, mendatangi rumah orang tua korban, tepatnya di Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedatangan pelaku pada mulanya berniat untuk membujuk korban SLS (47) agar mengurungkan gugatan cerainya yang telah memasuki persidangan kedua di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi.

"Kemungkinan karena permintaan ditolak dan korban bersikukuh untuk tetap bercerai, yang akhirnya menyebabkan pelaku naik pitam," ujar Kapolsek Gambiran, AKP Abd Rohman, SH, pada jurnalis B-news.id.

Atas penolakan tersebut percekcokan pun terjadi, dan pelaku mengamuk membabi buta lantas membacok tubuh korban menggunakan sebilah celurit yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh pelaku.

AKP Abd rohman mengungkapkan, bahwa setelah mendapati korbannya tak berdaya bersimbah darah, pelaku berusaha mengakhiri hidupnya sendiri dengan menggunakan sebilah pisau dapur.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil sebilah pisau yang ada di rumah tersebut, kemudian bermaksud melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai perutnya sendiri," ungkap AKP Abd Rohman.

Berkat kesigapan aparat Polsek Gambiran, dibantu oleh perangkat Desa Purwodadi memberikan pertolongan dan melarikan korban serta pelaku ke rumah sakit terdekat, alhasil nyawa keduanya berhasil diselamatkan.

Pelaku berinisial BYM (47) tengah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya akibat percobaan bunuh diri setelah melakukan aksi pembacokan.(irw) 

Pantauan jurnalis B-news.id, korban SLS menerima sejumlah luka bacok di kepala, punggung, dan tangan bahkan dibagian perut membuat usus korban sempat terburai.

hingga berita ini diturunkan korban dalam kondisi stabil meski terdapat luka bacok di sekujur tubuhnya, menunggu dilakukan tindakan operasi di RSU Al-huda Gambiran, sebab kadar gula darah korban masih tinggi.

Sedangkan pelaku mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kiri dan langsung dilakukan penanganan medis di ruang operasi RSU Graha Medika Gambiran dengan pengawalan dari petugas kepolisian.

Usai memastikan kondisi keduanya, Kapolsek Gambiran mengucapkan Apresiasi atas sinergitas tiga pilar Desa Purwodadi, yang sigap memberikan upaya pertolongan, hingga nyawa keduanya berhasil tertolong

AKP Abd Rohman menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 UU Ayat 2 No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

"Sementara ini akan kita kenakan dengan pasal PKDRT, nanti subsidernya terkait penganiayaan berat menunggu setelah kita lakukan pendalaman," pungkas Kapolsek dengan tiga balok emas dipundaknya tersebut.(irw) 

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru