Tak Terima Dibangunkan Sholat Subuh, Suami Tega Pukul Istri dan Anak dengan Palu

b-news.id
Ibu dan anak mendapatkan perawatan medis setelah dipukul palu oleh suami/ayahnya sendiri. (Ist)

BANYUWANGI | B-news.id - Hanya gegara mengomel saat dibangunkan Sholat Subuh, seorang suami di Kecamatan Srono, Banyuwangi, tega hantam kepala anak dan istrinya menggunakan palu.

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT ini, terjadi di Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada hari Jum'at (28/4/2023) sekitar jam 04.30 WIB. 

Akibatnya, kedua korban ibu dan anak itu mengalami luka serius di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Tak terima dengan perlakuan suaminya, S (50) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srono.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP.M, B, 15, IV, 2023, SPKT, POLSEK SRONO, POLRESTA BANYUWANGI, POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 April 2023, Unit Reskrim Polsek Srono segera mengamankan pelaku.

Pelaku penganiayaan tersebut adalah H (69). tercatat sebagai warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, yang tak lain adalah suami dan ayah korban.

Kapolsek Srono, Melalui Kanit Reskrim Polsek Srono, IPDA Ocky Heru Prasetyo mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok saat korban menolak dibangunkan untuk sholat subuh.

Percekcokan itu pun semakin sengit manakala korban terus saja menimpali ucapan pelaku. Tersulut emosi, pelaku mengambil sebuah palu dan menghantamkan palu tersebut ke kepala istrinya.

"Awalnya pasutri ini terlibat cekcok atau adu mulut, karena istrinya menolak dibangunkan untuk sholat subuh, pelaku emosi dan memukul kepala istrinya menggunakan palu," ucap IPDA Ocky.

Tak hanya sang istri, IPDA Ocky menuturkan, bahwa anak lelaki mereka yang masih dibawah umur pun tak luput dari amukan pelaku.

kepalanya pun dipukul menggunakan palu oleh pelaku lantaran berusaha melindungi ibunya.

"Anaknya terbangun mendengar kegaduhan, lantas si anak berusaha melindungi ibunya, namun kepalanya juga dipukul oleh pelaku menggunakan palu," ungkapnya.

Terang saja keduanya lantas dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, lantaran bersimbah darah akibat hantaman palu.

"Kedua korban mengalami luka serius dan sudah mendapatkan perawatan, selain mengamankan pelaku, turut kita amankan sebuah palu besi sebagai barang bukti," terang IPDA Ocky.

Lebih lanjut IPDA Ocky menyatakan, bahwa atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Srono untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan disangkakan pasal berlapis.

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 44 ayat 1 juncto ayat 5 huruf (a), UU nomor 23 tahun 2004, subsider pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, subsider pasal 3 5 1 KUHP," pungkasnya. (irw)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru