Peringatan Dini Paparan Sinar Ultraviolet, Ini Imbauan Resmi BMKG

b-news.id
BMKG berikan imbauan terhadap paparan sinar ultraviolet (ist)

BANYUWANGI | B-news.id - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berikan peringatan dini paparan ultraviolet atau UV yang mencapai level atau masuk kategori berbahaya untuk hari ini, Selasa (25/4/2023).

BMKG menghimbau agar masyarakat menggunakan tabir surya dan pakaian tertutup bila hendak beraktivitas diluar rumah, guna mengantisipasi bahaya dari paparan sinar ultraviolet tersebut.

Dikutip dari akun resmi instagram BMKG, @infobmkg, terdapat beberapa wilayah di Indonesia dengan paparan sinar UV yang masuk kategori berbahaya, termasuk wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Menurut citra satelit yang diunggah oleh akun @infobmkg menunjukkan bahwa, paparan sinar UV yang akan menerpa wilayah Banyuwangi diperkirakan terjadi mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 Wib.

Berdasarkan indeks UV yang dirilis oleh pihak BMKG menyatakan, paparan UV sinar matahari ke wilayah Banyuwangi puncaknya terjadi pukul 11.00 Wib, berada di level 9-10 sesuai perhitungan UV Biologically Effective Dose.

Sementara itu, terungkap pada level 8 hingga 10 ditandai oleh warna merah, yang mengandung arti termasuk pada katagori "Very High", atau memiliki risiko berbahaya sangat tinggi bagi kesehatan.

Untuk itu BMKG memberikan beberapa himbauan agar dapat menghindari efek sunburn atau efek terbakar sinar matahari langsung yang dapat mengakibatkan kerusakan pada kulit dan mata.

- Masyarakat diharapkan mengambil tindakan pencegahan dari risiko terpapar matahari tanpa pelindung. Pada dasarnya, ini untuk melindungi kulit dan mata dari risiko rusak dan terbakar dengan cepat.

- Meminimalisir kegiatan di luar ruangan yang terkena paparan sinar matahari langsung, antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore.

- Diharapkan agar masyarakat berlindung di tempat teduh pada saat matahari terik matahari berada di puncak level paparan sinar UV nya.

- Jika terpaksa harus beraktivitas diluar ruangan, diharapkan memakai pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi paparan sinar UV, saat berada di luar ruangan.

- Disarankan bila berada diluar ruangan, agar mengunakan cairan pelembab atau tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam sekali meskipun cuaca berawan, terutama setelah berenang, atau sesaat setelah berkeringat.

- Dan yang terakhir, masyarakat diminta untuk menghindari permukaan cerah yang akan meningkatkan paparan sinar UV seperti, permukaan pasir, air, atau bahkan salju.

Oleh karena itu, terutama bagi ibu-ibu sebaiknya tetap berada di dalam ruangan jika tidak mendesak harus ke luar ruangan, hingga paparan sinar UV kembali normal, untuk menghindari timbulnya flek hitam diwajah. (irw)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru