BANYUWANGI | B-news.id - Malang tak dapat ditolak, mungkin ini pepatah yang dapat mengambarkan nasib Sulfia Irani (70) asal Banyuwangi, setelah resmi berstatus janda pula harus kehilangan hartanya.
Sulfia harus merasakan getir diusia senjanya tatkala harus kehilangan nyaris seluruh hartanya akibat perbuatan mantan suaminya Agus Sudirman (78) yang diduga secara diam-diam memalsukan akta otentik dan menghibahkan harta itu kepada anak kandung dari mantan suaminya.
Agus Sudirman menikahi Sulfia pada 2003 silam dengan status sebagai duda beranak 4, sedang dalam pernikahannya Sulfia memiliki harta bawaan yang dimilikinya sejak tahun 1999.
Tahun pun berlalu, dalam mengarungi 18 tahun pernikahannya Sulfia dan Agus menghasilkan beberapa objek harta bersama. Namun keretakan pun terjadi hingga akhirnya tahun tahun 2001 Sulfia resmi bercerai dengan Agus.
Ironi, dikala gugatan cerainya sedang bergulir di Pengadilan Agama Banyuwangi, Agus menjual rumah yang mereka tinggali padahal rumah itu merupakan harta bawaan dari Sulfia kepada Awen Harsono anak bawaan Agus Sudirman dan tanpa persetujuan dari Sulfia Irani.
Tak sampai disitu saja, Sulfia harus dikejutkan dengan kenyataan bahwa harta bersama yang diperolehnya selama 18 mengarungi bahtera rumah tangga bersama Agus, ternyata telah dihibahkan keseluruhannya kepada anak-anak bawaan Agus Sudirman.
Harta bersama yang seharusnya menjadi objek gugatan gono-gini itu ternyata telah menjadi milik LN yang berdomisili di Surabaya dan AH yang diketahui bermukim di Amerika, kedua anak bawaan Agus ini menguasainya dengan berstatus harta hibah dari Agus ayah kandung mereka.
Kantor Subdit IV unit Renakta Polda Jawa Timur. (Ist)
Sulfia menduga kuat mantan suami yang digugatnya itu telah memalsukan dokumen persetujuan hibah atas bantuan dari seorang oknum notaris, padahal harta tersebut berstatus sebagai harta bersama.
"Saya tidak pernah merasa menyetujui maupun tanda tangan pernyataan hibah kepada anak bawaan mantan suami saya," ungkapnya
Tak terima dibantai hidup-hidup oleh mantan suaminya, bergegaslah Sulfia melaporkan kasus ini ke Mapolda Jatim pada 24 Juli 2022 dan ditangani oleh Kanit III/Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Suratmi.
Berharap mendapatkan keadilan, namun tak semudah yang diharapkannya, 9 bulan berlalu namun laporannya tak kunjung ada perkembangan. Padahal proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi telah rampung pada 4 Januari 2023.
Hingga pada 5 Januari 2023 status laporannya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ketiga dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Seminggu berselang, Sulfia mengaku mendapatkan panggilan dari penyidik polda untuk memberikan beberapa bukti tambahan antara lain 10 buah tanda tangan pembanding untuk diteliti oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim dan beberapa berkas lainnya.
"Saya bahkan sudah serahkan 10 contoh tanda tangan saya di selembar kertas, katanya sih mau dibawa ke Labfor," tukasnya.
Dua hari berselang tepatnya 15 Maret 2023 datanglah Kompol Suratmi, Kanit III/Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bersama 4 penyidik ke Banyuwangi untuk meminta keterangan dari Notaris FY dan beberapa berkas dan menyita beberapa berkas dari BPN Banyuwangi.
Bahkan, mereka yang dulu terlibat jual beli objek harta bawaan Sulfia di tahun 1999 juga dimintai keterangannya, termasuk meminta keterangan tambahan dan bukti tambahan dari Sulfia.
Terakhir, muncul statement dari pihak Polda Jatim tepatnya 16 Maret 2023, pihak Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan terhadap Agus Sudirman. Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, masih belum ada kejelasan tindak lanjut dari laporan Sulfia Irani. (irw)
Editor : Zainul Arifin