BPN Banyuwangi Jadi Sorotan, Ternyata Ini Pemicunya Kata Pengamat Kebijakan Publik

b-news.id
Pengamat kebijakan publik dan pembangunan Kabupaten Banyuwangi, Andi Purnama, ST, MM (foto, Doc LSAP Banyuwangi)

BANYUWANGI | B-news.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banyuwangi belakangan ini ramai menjadi sorotan warga,

Pasalnya, tak sedikit keluhan masyarakat tentang pelayanan Kantor BPN Banyuwangi yang dinilai lamban dan bahkan terdapat dugaan pungli.

Terbukti beberapa waktu lalu kembali Kantor BPN Banyuwangi di demo oleh warga yang merasa kecewa atas lambannya penanganan pihak BPN dalam melayani masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah maupun perubahan status tanahnya.

Atas keluhan masyarakat itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menginisiasi public hearing agar warga bisa mendapatkan penjelasan langsung dari pihak BPN Banyuwangi, namun sayang Kepala BPN atau perwakilan dari kantor BPN Banyuwangi absen dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Usut punya usut, ternyata lambannya pelayanan BPN Banyuwangi ini salah satunya disebabkan oleh penerapan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) termasuk untuk Provinsi Jawa timur tentu saja Kabupaten Banyuwangi termasuk di dalamnya.

Bila mengacu pada aturan tersebut maka masyarakat yang akan mengajukan permohonan peralihan fungsi kemanfaatan lahannya akan terkendala oleh Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut yang pastinya oleh BPN Banyuwangi dijadikan acuan program nasional ketahanan dan kemandirian pangan.

Menanggapi polemik dinamika di masyarakat terkait protes warga pada BPN Banyuwangi saat ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan, Andi Purnama ST, MM, angkat bicara tentang carut marutnya penerapan rencana tata ruang Kabupaten Banyuwangi.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi.(ist) 

Andi sapaan akrabnya, menilai penerapan keputusan Menteri ATR/BPN ini akan menambah masalah baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dan kemanfaatan lahan miliknya belum lagi akan berbenturan dengan program perencanaan tata ruang oleh pemerintah daerah Banyuwangi. 

"Masyarakat tentunya akan kesulitan untuk memperoleh hak-haknya, karena perlu melalui mekanisme yang cukup panjang dan rumit ketika akan mengajukan alih fungsi lahannya ke BPN Banyuwangi," cetusnya. 

Andi Purnama juga mengatakan bahwa jika sebagian besar lahan di Banyuwangi di tetapkan sebagai LSD tentu akan berdampak pada terhambatnya peningkatan perekonomian Banyuwangi untuk sektor lainnya seperti lahan hunian dan lahan industri. 

"Kita kan perlu ruang untuk membangun, karena value peningkatan perekonomian itu bukan hanya pertanian saja tetapi peningkatan perekonomian lainnya juga perlu," tandasnya. 

Lebih lanjut Andi juga menerangkan seperti apa mekanisme perencanaan tata ruang yang semestinya diterapkan di Banyuwangi sesuai hirarki peraturan perundangan yang mengatur bahwa penyelenggaraan tata ruang itu seharusnya adalah otonomi daerah.

"Keputusan menteri ATR/BPN ini bukanlah hirarki aturan perundangan, yang seharusnya dijadikan aturan perundangan itu adalah Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Banyuwangi yang lebih tahu kondisi kewilayahan di Banyuwangi," terangnya. 

Dengan adanya Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut yang bertujuan untuk pengendalian alih fungsi lahan sawah tentu akan berdampak luas, utamanya pada perumusan perencanaan dan pengelolaan tata ruang sebuah daerah khususnya kabupaten Banyuwangi.

Saat ditanya pihak mana sebenarnya yang paling diuntungkan dengan adanya aturan tersebut, bung Andi mengungkapkan bahwa dengan aturan tersebut khususnya di kabupaten Banyuwangi dalam mengatur pola-pola dan struktur pembangunan tata ruang sebagian besar masih bergantung pada BPN Banyuwangi.

"Pengejawantahan otonomi daerah dalam pengaturan pola dan struktur tata ruang itu sebenarnya adalah kewenangan kepala daerah, namun pada prakteknya keputusan pengelolaan tata ruang ini seolah-olah menjadi kewenangan ATR/BPN," ungkapnya. 

Andi Purnama berharap, agar penyelenggara tata ruang daerah dalam hal ini adalah bupati diharapkan melibatkan DPRD Banyuwangi dengan tujuan, penyusunan rencana tata ruang itu bisa lebih menyeluruh dari segala sisi kebutuhan ekonomi, kesejahteraan dan pembangunan yang lebih merata.

"Sebaiknya dalam menyusun rencana tata ruang, Bupati itu bersama-sama dengan DPRD dalam menentukan struktur dan pola pengelolaan tata ruang. agar valuenya bisa lebih Komprehensif," harapnya. 

Di akhir wawancaranya, Andi meminta agar pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pengaturan pola dan struktur tata ruang daerah tidak tersandera oleh peraturan tentang LSD yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Kebijakan yang datangnya dari keputusan Menteri ATR/BPN ini jangan dijadikan acuan utama, hingga masyarakat tidak kesulitan dalam memperoleh haknya untuk pemanfaatan ruang itu tadi," pungkasnya seperti dilansir dari laman YouTube LSAP Banyuwangi. (irw)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru