Pernyataan Sikap Komnas HAM Terkait Penangkapan Aktivis Tolak Tambang Emas Banyuwangi

b-news.id
Koordinator Sub Komisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Anis Hidayah saat nenggelar konferensi pers secara daring. (Ist)

BANYUWANGI | B-news.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sikapnya terkait penangkapan dan penahanan aktivis penolakan tambang emas di gunung Tumpang pitu Kabupaten Banyuwangi, disampaikan secara daring pada Minggu (26/03/2023) siang.

Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah menyatakan beberapa sikap setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait penangkapan dan penahanan aktivis HAM, Heri Budiawan alias Budi Bego pada Jumat (24/03/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Terdapat 4 sikap yang akan diambil oleh Komnas HAM disampaikan oleh Anis, antara lain adalah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar memberikan amnesti atau pengampunan kepada Budi Bego atas penolakannya terhadap aktivitas tambang emas oleh PT. Bumi Sukses Indo (PT. BSI).

"Kami meminta kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Budi Bego dalam kasusnya yang melakukan upaya-upaya penolakan tambang emas di Tumpang Pitu," kata Anis dalam konferensi pers secara virtual

Lebih lanjut Anis menyatakan bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh Budi Bego dalam melakukan aksi tolak tambang adalah hak konstitusionalnya sebagai aktivis HAM lingkungan hidup juga hak-nya sebagai warga negara Indonesia.

"Karena itu bagian dari hak konstitusional-nya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memastikan lingkungan yang aman nyaman bagi masyarakat sekitar," lanjut Anis.

Selain akan melayangkan surat kepada Presiden, pada point kedua Anis menyampaikan bahwa komnas HAM akan mendesak agar proses upaya peninjauan kembali dilakukan secara independen, imparsial, transparan dan adil serta menjamin hak-hak Budi Bego sesuai standar Hak asasi kemanusiaan.

Yang ketiga Komnas HAM juga akan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan Peraturan menteri lingkungan Hidup (PermenLhk) tentang perlindungan terhadap pembela HAM di bidang lingkungan hidup. 

Aktivis Lingkungan Heri Budiawan alias Budi Bego. (Ist) 

Dan yang keempat pihaknya meminta kepada beberapa pihak yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, PT. Merdeka Cooper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT. BSI dan PT. DSI untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh komnas HAM pada tahun 2020.

Kepada awak media, Anis Hidayah juga menyampaikan komnas HAM sangat menyesalkan atas tindakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Budi Bego yang mana kasusnya masih dalam upaya untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Yang paling mendasar adalah Komnas HAM sangat menyesalkan penangkapan dan penahanan terhadap Budi Bego atas tindakan eksekusi terhadap putusan MA yang kasusnya sendiri masih dalam upaya hukum yaitu peninjauan kembali," ujarnya

Selain itu, Anis juga menambahkan bahwa sejak awal penangkapan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi dan kuasa hukum dari Budi Bego untuk memastikan dan menjamin keselamatannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

Dalam kesempatan itu Anis juga menghimbau kepada pihak penegak hukum untuk menghentikan tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis pembela HAM seperti yang terjadi kepada Budi Bego.

"Seperti disampaikan tadi bahwa kasusnya atau proses hukumnya tidak sesuai, apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan oleh Budi Bego karena itu hanya upaya untuk mengkriminalisasi dia, upaya membatasi ruang gerak dia dalam mengadvokasi kerusakan lingkungan," tutup Anis kepada awak media.

Perlu diketahui, bahwa penangkapan dan penahanan tersebut adalah eksekusi atas putusan MK melalui putusan nomor 1567/MK/PidSus/2018 yang memvonis Budi Bego dan menjatuhkan pidana selama 4 tahun dimana Budi Bego didakwa dan diadili melanggar ketentuan pasal 107a KUHP karena dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme dan leninisme. (irw)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru