Petani Desa Grinting Tulangan Adukan Penyerobotan Lahan ke Polresta Sidoarjo

b-news.id
Para petani bersama pihak yayasan BMH dan tim penyidik Polresta Sidoarjo, Aiptu Rudy saat meninjau batas tanah yang menjadi sengketa.(ist)

SIDOARJO | B-news.id - Yayasan Baitul Mall Hidayatullah (BMH) diduga menyerobot lahan milik petani Gogol di Desa Grinting Tulangan Sidoarjo. Atas dugaan penyerobotan lahan tersebut, sejumlah perwakilan petani melaporkannya ke Polresta Sidoarjo. 

Para petani yang diwakili Agus Mulyatmoadi, SH, didampingi Tim Advokasi Alfan Syah, SH & Patners yang beralamat di Jl. Persatuan III No 83 Wonoplintahan, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo secara resmi melaporkan pihak BMH ke Polresta Sidoarjo pada 7 Juni 2022, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penguasaan tanah tanpa hak dan pemalsuan dokumen tanah dan tandatangan pasal 386, 167 dan 263 KUHP.  

Agus Mulyatmoadi mengatakan, praktek penyerobotan tanah milik 14 petani yang diduga dilakukan oleh Yayasan BMH berlokasi di Blok Mundu Dusun Grinting Desa Grinting Kecamatan Tulangan masih berstatus petok D, milik petani gogol yang semuanya mempunyai bukti kepemilikan yang sah.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, bahwa, pada akhir tahun 2016 para pengurus yayasan Hidayatulah /Sugeng dan kawan kawan datang ke rumahnya minta tolong di mediasi kepada petani gogol tanah Blok Mundu yang ia merasa membeli tanah petani blok tersebut, tapi setelah ngomong panjang lebar masalah tersebut.

"Ketika saya tanyakan surat jual belinya mana ? dia selalu mengelak bahwa surat jual belinya masih di Notaris, selang beberapa waktu datang lagi permintaan seperti itu lagi, lalu saya tanyakan lagi mana bukti jual belinya saya nggak minta aslinya, saya hanya minta copynya aja, tapi sampai detik ini saya tidak di kasih copynya malah tanahnya petani buru- buru di urug tanpa konfirmasi terhadap pihak petani pemilik tanah," kata Agus kepada wartawan B-news.id, Jumat, (21/10/2022).

Dijelaskan Agus, bahwa pada 18 Oktober 2022 lalu, pihaknya dan para petani mendapat surat undangan dari Polresta Sidoarjo (tim penyidik) perihal peninjauan batas tanah antara tanah Gogol Blok Mundu yang digunakan sebagai tanah Kavling Blok Mundu dengan tanah yang diakui milik Yayasan BMH. Pertemuan tersebut juga dihadiri dari pihak Yayasan BMH. 

“Sebelum peninjauan batas tanah yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta, para petani sudah mematok lahannya masing-masing, dan itu sudah sesuai yang ada di buku letter C dari Desa. Bahkan ketika pihak yayasan BMH datang, tanah yang semula di klaim miliknya tidak bisa menunjukkan. Apalagi saat ditanya petani ditanyakan bukti surat-surat pembelian dan beli darimana, mereka tidak bisa menjawab dan tidak bisa menunjukkan bukti pembeliannya. Kalau hanya asal klaim siapapun bisa,” papar Agus.

Bahkan Agus mengaku siap melakukan adu bukti dengan pihak yayasan BMH, karena menurutnya, surat kepemilikan tanah yang dimilikinya masih ada meskipun mengacu pada petok D atau letter C dari catatan Desa. “Kalau pihak yayasan BMH masih ragu, ayo monggo adu bukti, sampai sejauhmana prosesnya yang saat ini masih ditangani tim penyidik Polresta Sidoarjo, kita tunggu saja hasilnya,” pungkas Agus.

Sementara ada beberapa orang yang diadukan/dilaporkan ke Polresta Sidoarjo melalui kuasa dari petani yaitu Advokat Alfan Syah, di antaraya adalah Indro Rouf, selaku ketua Baitul Mall Hidayatullah (BMH), Amien Sekretaris BMH, Yasin Bendahara BMH, dan dua orang dari pihak desa Grinting, yaitu Munir dan A Fadil.      

Menaggapi hal itu, Sekretaris Yayayan BMH, Amien yang dikonfirmasi B-news.id melalui WhatsApp terkait masalah tanah dengan petani gogol dengan pihak yayasannya, justru malah menanyakan balik siapa nama petani tersebut dan bukti klaim kepemilikan dan luasan tanahnya.

“Mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, jangan kita yang diuber-uber untuk membuktikan, baru kita adu data,” jawab Amien melalui WhatsApp, Jumat (21/10/2022) .(za)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru