KOTA BATU | B-news.id – Kejari Batu menjadi penengah, setelah terbitnya surat edaran dari BPN Kota Batu dengan kop surat bernomor Hp.01.04/407-35.79/VIII/2022.
Surat tersebut, tentang imbauan tambahan untuk penyertaan fotokopi legalisasir Letter C sebagai syarat pengakuan hak/konversi picu kegaduhan.
Para kepala desa dan lurah ini, merasa jika dokumen yang merupakan satu-satunya pegangan desa dan merupakan dokumen negara tersebut, secara tidak langsung untuk dipublikasi oleh masyarakat umum.
Imbauan ini, diyakini para kades dan lurah di Kota Batu, akan berpotensi menimbulkan polemik baru dalam permasalahan tanah di masyarakat.
Kepala BPN Kota Batu Haris Suharto mengakui BPN sebenarnya punya niat baik dengan dasar dan tujuan melayani masyarakat.
"Namun karena banyak yang tidak setuju, kami turut mengundang kejaksaan agar ada pendapat hukum yang tepat. Yang pasti kami sepakat untuk mencabut edaran tersebut," urainya. Rabu malam 19 Oktober 2022 kemarin.
Haris membeberkan, pihaknya menerbitkan surat edaran tentang penyertaan fotokopi legalisasir Letter C sebagai syarat pengakuan hak/konversi mengacu pada Peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010.
"Pada peraturan tersebut, harus menyampaikan alas H antara dasar Letter C , Letter D, patok, dan lain sebagainya," imbuh dia.
Pihaknya baru melakukan aturan tersebut di tahun 2022, terang Haris, karena dirinya baru menjabat pada 2020 lalu dan pelan-pelan mengevaluasi, memperbaiki, serta menyempurnakan untuk menghindari sengketa dikemudian hari.
"Aturan ini tidak dilakukan di Kota Batu saja, namun beberapa daerah dan tergantung daerah yang ada seperti di Sulawesi dan Gorontalo. Tapi yang pasti edaran tersebut sudah kami cabut lalu pelayanan dilakukan seperti biasanya," tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Junrejo Andi Faisal Hasan menegaskan bahwa aturan tersebut terkesan rancu sehingga menolak hal tersebut.
"Karena dokumen Letter C ini isinya tentang bedah kerawangan dan data perpindahan kepemilikan tanah secara turun temurun. Nah, kalau itu terpublikasi maka akan menjadi kericuhan yang besar," tegas Faisal.
Ia menegaskan, Letter C sendiri juga mencatat beberapa pemilik tanah yang melakukan sistem barter pada masa lampau.
"Saya contohkan begini, apabila ada keturunan dari pemilik tanah meminta tanahnya kembali karena tidak pernah merasa menjual asetnya padahal orang tua mereka sudah melakukan jual-beli dibawah tangan, itu akan menjadi masalah besar," papar dia.
Selain itu, lanjut Faisal, dengan adanya edaran tersebut maka secara tidak langsung menganggap kutipan Letter C yang diterbitkan oleh desa dalam kepengurusan selama ini tidak sah.
"Padahal aturan menggunakan Kutipan Letter C ini sudah dilakukan sejak lama. Apa yang dikhawatirkan oleh BPN? Kebakaran atau bencana? Kami Kepala Desa sudah kerjasama dengan Kominfo untuk melakukan scan Letter C menjadi soft copy dan kita sudah melakukan segala antisipasi," tegas Faisal.
Namun demikian, setelah terjadi musyawarah kedua belah pihak yang ditengahi oleh Kasi Datun Kejari Batu, pihak BPN memastikan menarik kembali surat edaran yang telah diterbitkan. (inu)
Editor : Zainul Arifin