KPPU Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Jaga Iklim Usaha Sehat

Reporter : Hari Triyono
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kanan) & Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto. (foto: ist)

JAKARTA | B-news.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). 

Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Senin (2/3/2026) di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, guna memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: KDMP Mojokerto Tancap Gas, Akhir Tahun Ditarget 100 Persen Sudah Aktif

Menteri Desa dan PDT memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi 

minimarket di perdesaan setelah Kopdes berjalan. Kebijakan itu untuk memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa sebagai penggerak ekonomi lokal dan memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa. “Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujarnya.

Ketua KPPU menegaskan, dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai. Selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberi saran dan pertimbangan ke pemerintah serta melakukan 3 kali penegakan hukum terkait sektor ritel modern. 

Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), dan kemitraan. Tindak lanjut pemerintah atas saran tersebut antara lain melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah. 

Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum efektif karena belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan di tingkat pemerintah daerah serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.

KPPU menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam memastikan kebijakan penguatan koperasi desa berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ketua KPPU menegaskan bahwa dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha. 

Dijelaskan secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang memberi pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya. 

Karena itu, KPPU memberi masukan agar dalam pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, guna memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola warga desa.

Anggota KPPU Hilman Pujana yang turut hadir menambahkan, perlu ditegaskan, apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra dalam ekosistem usaha. Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk penguat rantai pasok produk lokal, maka ia akan berperan sebagai komplementer dari ekosistem usaha yang telah ada, dan dapat tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern.

Dalam pertemuan itu, KPPU juga mengusulkan agar segera dilakukan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kemendagri, Kemenkop, Kemendes PDT, Kemendag, serta KPPU. 

Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan. Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT ini menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. 

KPPU menyatakan siap terus memberi dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.(*)

Editor : Redaksi

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru