BANGKALAN | B-news.id - LSM Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) beberapa pekan lalu memasang banner berukuran 4 x 5 meter di pada tanah eks PT Semen Madura tepatnya di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Lokasi pemasangan berada di sisi timur Universitas Trunojoyo Madura (UTM), mengarah ke akses Jalan Jembatan Suramadu.
Baca juga: RSUD Syamrabu Bangkalan Pecat 3 Karyawan Terlibat Narkoba
Dalam banner tersebut tertulis pernyataan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh LSM LIPI berdasarkan surat Kepala Kantor BPN Bangkalan Nomor 02.02/629.35.26/VIII/2025, serta disertai tudingan PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) diduga sebagai mafia tanah.
Riwayat Permohonan Tanah Terlantar
Penelusuran menunjukkan bahwa aktivitas LSM LIPI terkait permohonan penetapan tanah terlantar atas lahan eks PT Semen Madura telah dimulai sejak 14 Agustus 2025. Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Kantor BPN Bangkalan melalui surat bernomor 02.02/629.35.26/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, BPN Bangkalan menyatakan akan melakukan inventarisasi kepemilikan bidang-bidang tanah milik PT PKHI, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Status Kepemilikan Tanah
Sebagaimana diketahui, tanah yang kini dikuasai PT PKHI berasal dari pelepasan hak atas tanah masyarakat oleh Pemerintah Dati II Kabupaten Bangkalan kepada PT Semen Madura untuk kepentingan umum.
Namun, pada 3 Agustus 1984, terjadi akuisisi saham PT Semen Madura melalui jual beli saham di hadapan Notaris Imas Fatimah, SH, dengan Akta Nomor 35. Sejak saat itu, seluruh saham, aset, dan kewajiban PT Semen Madura beralih kepada PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI).
Baca juga: Satlantas Polres Bangkalan Gelar Program Polantas Menyapa, Edukasi Layanan SIM, STNK, dan BPKB
Dengan demikian, sejak tahun 1984, tanah yang semula dilepaskan untuk kepentingan umum tersebut secara hukum berada di bawah penguasaan PT PKHI.
Dugaan Penelantaran Tanah
LSM LIPI menilai bahwa hingga tahun 2025, tanah eks milik PT Semen Madura tersebut diduga tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terlantar. Kondisi ini dinilai menghambat pembangunan daerah serta peningkatan perekonomian masyarakat Bangkalan.
Ketua LSM LIPI, Rido’i Nababan, menegaskan bahwa kepentingan masyarakat Bangkalan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi yang tidak memiliki niat dan rencana jelas dalam memanfaatkan tanah tersebut.
“Apalagi sejak awal, tanah ini dilepaskan dengan dasar kepentingan umum, dan hingga kini kepentingan itu masih melekat,” tegas Rido’i.
Baca juga: Bupati Bangkalan Lukman Hakim Lakukan Rotasi Pejabat
Desakan kepada BPN Bangkalan
Terkait pemasangan banner, Rido’i menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tekanan serius agar Kantor BPN Bangkalan segera menjalankan kewajibannya melakukan inventarisasi tanah terlantar.
Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, BPN Bangkalan wajib melakukan inventarisasi paling lama 90 hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan. Namun hingga kini, kewajiban tersebut dinilai belum dilaksanakan.
“Jika dengan pemasangan banner ini BPN Bangkalan tetap tidak melakukan inventarisasi tanah terlantar, maka LSM LIPI akan melakukan demonstrasi besar-besaran,” tegas Rido’i. (*)
Editor : Redaksi