Revolutionary Law Firm Bongkar Kejanggalan Sertifikat Lahan Kosong: Dianggap Buka Ruang Mafia Tanah

avatar Sunyoto
Revolutionary Law Firm Bongkar Kejanggalan Sertifikat Lahan Kosong. (ist)
Revolutionary Law Firm Bongkar Kejanggalan Sertifikat Lahan Kosong. (ist)

BLITAR | B-news.id  – Proses mediasi sengketa tanah antara Murtomo dan Sumaji di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar, Jumat (21/11/2025), mengungkap persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar perbedaan klaim lahan.

Revolutionary Law Firm, selaku kuasa hukum Murtomo, juga menyoroti banyaknya indikasi pengajuan sertifikat terhadap lahan kosong dalam skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).

Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan esensi Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Blitar dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diteken pada tahun 2022.

Pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, yang hadir langsung dalam mediasi, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Sebab, MoU 2022 telah mengatur secara tegas bahwa sertifikat dalam skema PPTPKH hanya dapat diterbitkan bagi lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.

Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa lahan yang boleh disertifikatkan adalah lahan yang memiliki bukti penguasaan nyata, seperti pemukiman, fasilitas umum, atau fasilitas sosial.

Namun temuan di lapangan berbanding terbalik: diduga terdapat ratusan bidang lahan kosong yang justru didaftarkan dengan riwayat tanah sebagai lahan pemukiman untuk keperluan sertifikasi PPTPKH.

“Kalau lahan kosong tiba-tiba dimasukkan sebagai pemukiman, itu jelas menabrak aturan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bisa menjadi bentuk manipulasi yang merusak esensi PPTPKH,” tegas Trijanto.

Ia menjelaskan bahwa PPTPKH merupakan program negara untuk menata dan menyelesaikan penguasaan tanah di kawasan hutan. Karena itu, hanya lahan yang benar-benar digunakan, dihuni, atau dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya bisa disertifikatkan.

Trijanto tidak menutup kemungkinan bahwa fenomena banyaknya pengajuan lahan kosong ini berpotensi menjadi bagian dari praktik mafia tanah yang kerap ditemukan di berbagai daerah.

“Ketika tanah kosong disulap menjadi seolah-olah pemukiman hanya untuk mendapatkan sertifikat, itu sudah masuk wilayah permainan. Ini celah yang sangat potensial dimanfaatkan oknum mafia tanah,” ujarnya.

Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

Menurutnya, praktik seperti itu bukan hanya merusak program pemerintah, tetapi juga merugikan masyarakat yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan lahan. Pengajuan sertifikat yang tidak memenuhi prinsip penguasaan nyata membuka peluang perebutan hak dengan cara-cara yang tidak wajar.

Dalam proses mediasi, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar, Agustinus Nanang Adi, menjelaskan bahwa pihaknya mempertemukan kedua belah pihak untuk mengklarifikasi bidang tanah yang tercantum dalam SK Biru Nomor 486. Namun karena belum ada kesepakatan terkait dasar penguasaan lahan, Perkim memutuskan untuk menunda proses sertifikasi.

“Bidang ini kami pending khusus untuk kasus ini. Sertifikat hanya dapat diproses setelah memenuhi prinsip clean and clear, sesuai ketentuan MoU dan petunjuk teknis PPTPKH,” kata Agustinus.

Ia menegaskan bahwa setiap pengajuan sertifikat wajib dilengkapi bukti penguasaan dan pemanfaatan lahan secara faktual. Verifikasi akan dilakukan secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan program dan meminimalkan potensi manipulasi.

Trijanto mendorong pemerintah daerah segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh usulan bidang tanah dalam program PPTPKH, terutama yang teridentifikasi sebagai lahan kosong.

“Jika benar ada ratusan bidang lahan kosong yang diajukan untuk sertifikasi, ini harus dibongkar tuntas. Jangan sampai PPTPKH dijadikan pintu masuk bagi kepentingan tertentu yang merusak tatanan agraria,” tegasnya.

Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

Ia menambahkan bahwa Revolutionary Law Firm tidak hanya fokus mendampingi kliennya, tetapi juga berkomitmen mengawal pelaksanaan PPTPKH agar tetap berada dalam koridor MoU 2022, yaitu mewujudkan penataan penguasaan tanah yang adil, transparan, serta berpihak kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Mediasi antara kedua pihak akan dilanjutkan setelah masing-masing menyiapkan bukti penguasaan lahan sesuai mekanisme. Perkim memastikan seluruh tahapan verifikasi dilakukan secara transparan untuk menjaga integritas program.

Trijanto berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam implementasi PPTPKH di Kabupaten Blitar.

“Program PPTPKH tidak boleh dibelokkan. Ini soal hak rakyat dan penegakan aturan. Jika ada permainan lahan kosong, itu harus dihentikan. Dan alhamdulillah masalah ini tadi sudah dicatat dalam notulen dan segera dikoordinasikan dalam forum GTRA Kabupaten Blitar agar segera dievaluasi dan di koreksi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, program PPTPKH di Kabupaten Blitar tahun ini menargetkan penerbitan 4.388 sertifikat hak milik yang tersebar di berbagai kawasan hutan. Total lahan hutan yang telah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk program ini mencapai 262,47 hektar.(*)

Berita Terbaru