Aji Tani Perkuat Perlindungan Ribuan Petani: Pemkab Blitar Maksimalkan Dana Cukai

avatar Sunyoto
kantor Disnaker Kabupaten Blitar
kantor Disnaker Kabupaten Blitar

BLITAR | B-news id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sektor pertanian tembakau melalui program Aji Tani atau Asuransi Jiwa Sedulur Tani.

Program ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan menjadi salah satu bentuk intervensi langsung pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan.

Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Aji Tani merupakan kolaborasi Pemkab Blitar dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang dirancang untuk memastikan petani, buruh tani, hingga buruh pabrik rokok mendapat jaminan sosial yang layak. Melalui program ini, peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, mengatakan bahwa program Aji Tani adalah bukti bahwa pemanfaatan DBHCHT tidak hanya berhenti pada pembangunan infrastruktur atau penunjang industri, tetapi juga menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat pekerja.

“Program Aji Tani menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan sosial bagi petani dan buruh tani,” kata Ivong, Kamis (20/1).

Sebagai bagian dari pelaksanaan program, Pemkab Blitar beberapa waktu lalu menyerahkan santunan kepada ahli waris tiga petani yang meninggal dunia. Masing-masing keluarga menerima bantuan sebesar Rp42 juta. Total santunan yang telah digelontorkan melalui program ini mencapai sekitar Rp1 miliar.

Data per Juli 2025 menunjukkan sebanyak 6.043 orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Aji Tani. Angka tersebut mencakup petani tembakau, buruh tani, hingga pekerja pabrik rokok yang seluruhnya bergantung pada sektor hasil tembakau.

Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

Selain memberikan perlindungan, seluruh iuran peserta selama sembilan bulan juga ditanggung penuh oleh Pemkab Blitar melalui alokasi dana DBHCHT. Dengan iuran Rp16.800 per bulan per peserta, perlindungan yang diterima meliputi biaya perawatan akibat kecelakaan kerja hingga santunan kematian.

Ivong menambahkan, setelah masa perlindungan selama sembilan bulan berakhir, pemerintah mendorong para peserta untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan pekerja tani tidak berhenti hanya karena batas waktu pendanaan.

Pada 2025, program Aji Tani mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, program ini hanya menjangkau sekitar 5.000 peserta dengan masa perlindungan enam bulan. Namun pada 2025, jumlah peserta melonjak menjadi lebih dari 6.000 orang dengan durasi perlindungan diperpanjang menjadi sembilan bulan.

Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

Tak hanya jumlah peserta yang meningkat, anggaran yang dialokasikan juga mengalami lonjakan. Dari total Rp500 juta pada 2024, kini menjadi sekitar Rp1 miliar pada 2025. Peningkatan anggaran ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja sektor tembakau.

Pemkab Blitar menegaskan bahwa optimalisasi DBHCHT akan terus dilakukan agar cakupan program Aji Tani menjadi lebih luas. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa perlindungan di tahun-tahun mendatang sesuai kebutuhan pekerja di lapangan.

“Ke depan, kami berharap perlindungan dapat berlangsung selama satu tahun penuh bagi seluruh pekerja tani,” ujar Ivong. (kmfkabblitar/dbhcht)

Berita Terbaru