Proyek Pengurukan Perum Vila Puncak Tidar1 Diduga Tak Kantonggi Ijin

avatar Ahmad Syaifudin
Aktifitas dum truck ketika membuang tanah uruk di Jalan Puncak Tidar 1 Kota Malang. (ist(
Aktifitas dum truck ketika membuang tanah uruk di Jalan Puncak Tidar 1 Kota Malang. (ist(

MALANG | B-news.id - Kegiatan proyek pengurukan yang berlokasi di Jalan Puncak Tidar 1, diduga masih belum mengantongi seluruh perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah daerah setempat.

Hal ini menjadi perhatian serius dari Chamim Selaku ketua LSM Capa 3 Matra.

Baca Juga: Berikan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kota Malang Tinjau Lapang Pendaftaran Tanah di Purwantoro

Setelah menerima laporan dari pengguna jalan setempat, aktifitas Dumtruck keluar masuk proyek serta tanah urukan tanah nampak tercecer di jalan raya. Atas dugaan tersebut, Chamim akan langsung turun ke lapangan bersama sejumlah pihak, termasuk Polres Kota Malang, Satpol PP serta Dinas PU Binamarga Kota Malang.

“Dari hasil laporan tersebut, diduga bahwa beberapa dokumen perizinan masih belum ada sepenuhnya. Dalam kondisi demikian, seharusnya kegiatan aktifitas pengurukan tersebut tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan,” ujar Chamim dalam keterangannya, Sabtu, (25/10/2025).

Ia juga menambahkan, setelah dilakukan konfirmasi ke dinas terkait, diketahui bahwa status perizinan pengurukan proyek pembangunan Alfamidi masih belum kantonggi izin.

Baca Juga: Kejari Kota Malang Terima Laporan Audit Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Aset di Jl. Raya Dieng

Dengan dasar itu, Chamim mendesak agar pekerjaan aktifitas pengurukan sementara dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan betul-betul terpenuhi.

“Kami meminta kepada pemborong atau kontraktor guna menghentikan seluruh aktifitas proses pekerjaan tersebut sampai semua izin terpenuhi,” tegasnya.

Chamim juga mengingatkan, meskipun Pemerintah Kota Malang sedang menggalakkan iklim yang ramah terhadap investasi, namun hal tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Ingatkan Keberseiringan Akhlak dan Teknologi Digital, Jangan Sharing sebelum Saring

“Investasi tetap harus mengikuti prosedur, bukan berarti bebas dari regulasi,” tambahnya.

Lebih jauh, Chamim juga akan melakukan langkah-langkah guna melaporkan hal ini ke dinas terkait, menyoroti adanya aktifitas Dum truck keluar masuk di area Vila Puncak Tidar 1 sampai-sampai tanah urukan tersebut nampak tercecer dijalan raya Dinoyo sampai di Galunggung, yang diduga tidak dilengkapi SOP serta izin secara resmi.(*)

Berita Terbaru