Ungkapan Hati Wong Cilik Pencari Keadilan di Blitar

avatar Sunyoto
Ungkapan Hati Wong Cilik Pencari Keadilan di Blitar. (ist)
Ungkapan Hati Wong Cilik Pencari Keadilan di Blitar. (ist)

BLITAR | B-news.id – Di tanah air yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima, keadilan seharusnya menjadi milik semua rakyat tanpa pandang bulu. Namun bagi sebagian warga kecil, menegakkan keadilan terasa seperti meniti jalan terjal di bawah terik matahari.

Mereka yang disebut wong cilik, sering kali harus bersabar menunggu kejelasan hukum yang terasa lambat berputar.

Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Di negeri ini, semua warga negara sejatinya tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Sebab melalui hukumlah keadilan bisa ditegakkan secara sah dan bermartabat.

Namun, tidak bisa dipungkiri, hukum kadangkala terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ungkapan lama itu masih sering terngiang di telinga masyarakat kecil yang merasa nasibnya tak diperhatikan.

Kisah serupa kini tengah dialami oleh Jumiasri, warga Dusun Pehdoplang, Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Ia hanyalah seorang perempuan sederhana yang kini sedang memperjuangkan haknya setelah diduga menjadi korban penipuan investasi jual beli mobil.

Musibah ini bukan hanya menguras harta bendanya, tapi juga menoreh luka di hati karena perjuangan panjang mencari keadilan belum menemukan titik terang.

Semuanya bermula pada bulan April 2024, ketika Jumiasri dikenalkan oleh tetangganya, Sp, yang disebut-sebut sebagai pengusaha jual beli mobil di wilayah Kecamatan Talun.

Awalnya, hubungan keduanya tampak baik-baik saja. Sp menawarkan sebuah mobil Nissan Terano dengan harga Rp35 juta. Transaksi pun berjalan lancar tanpa kecurigaan.

Tak lama berselang, Sp kembali datang dengan tawaran yang lebih menggiurkan: mobil Suzuki Katana seharga Rp55 juta, dengan janji keuntungan Rp5 juta.

Bagi Jumiasri, tawaran itu terdengar sebagai peluang usaha yang menjanjikan. Namun, siapa sangka, langkah kecil menuju mimpi itu justru membuka pintu menuju kesulitan yang panjang.

Berbulan-bulan kemudian, janji keuntungan tak pernah terwujud. Mobil-mobil yang dijanjikan tak kunjung tampak. Jumiasri pun mulai merasa ada yang tidak beres. Setelah mencoba menagih janji berkali-kali tanpa hasil, ia memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Blitar.

Laporan itu dibuat sekitar sembilan bulan lalu, namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut penanganannya.

Merasa kecewa dan lelah menunggu, pada Kamis, 16 Oktober 2025, Jumiasri bersama beberapa temannya, didampingi oleh Stefanus Rudy Widodo, Direktur Kantor Hukum Yustisia Indonesia Blitar, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Mereka datang dengan harapan mendapat petunjuk dan pertimbangan hukum, sekaligus meminta arahan agar laporan yang sudah lama mengendap itu bisa segera mendapat perhatian.

Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

Namun, harapan itu belum membuahkan hasil. Setibanya di kantor kejaksaan, mereka belum dapat bertemu langsung dengan pejabat yang berwenang karena sedang ada kegiatan internal. Meski demikian, Jumiasri tak ingin menyerah.

Dengan mata yang basah, ia menyampaikan kegelisahan hatinya kepada para wartawan yang meliput. “Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah rugi banyak, tapi laporan saya tidak tahu nasibnya,” ujarnya lirih.

Stefanus Rudy Widodo menambahkan, pihaknya mendampingi Jumiasri sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil yang kerap tersisih dalam proses hukum.

Ia menjelaskan bahwa laporan sudah disampaikan sejak beberapa bulan lalu, bahkan sudah ada pemanggilan saksi serta pengumpulan bukti. Namun proses hukum berjalan sangat lambat, seolah terhenti di tengah jalan.

“Kami sudah melaporkan sejak tiga sampai empat bulan lalu. Saksi sudah ada, buktinya pun lengkap. Tapi entah mengapa pemanggilan dan prosesnya begitu lama,” ungkap Stefanus dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, keterlambatan ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

Dari informasi yang dihimpun, Jumiasri bukan satu-satunya korban. Menurut Stefanus, ada sekitar 28 orang korban lain yang diduga mengalami nasib serupa dengan modus yang sama — investasi jual beli kendaraan. Para korban diminta menyetorkan uang untuk memodali usaha showroom mobil.

Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

Namun ketika mobil-mobil itu “turun”, tak ada satu pun unit yang benar-benar ada. Showroom pun kosong, meninggalkan janji-janji palsu.

Kasus ini seolah menggambarkan potret getir perjuangan rakyat kecil mencari keadilan. Di satu sisi, hukum dijanjikan sebagai pelindung masyarakat, namun di sisi lain, penegakan hukum yang lamban justru menambah penderitaan korban.

“Kalau pelaku dibiarkan, dia akan merasa kebal hukum. Dan semakin banyak korban baru yang akan jatuh,” tegas Stefanus.

Kini, Jumiasri hanya berharap agar aparat penegak hukum, mulai dari Polres Blitar, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri, bisa turun tangan memperhatikan kasus ini.

Ia tak menuntut lebih, hanya ingin agar laporannya diproses dengan adil. “Kami cuma ingin kejelasan. Jangan sampai pelaku menipu orang lain lagi,” ucapnya dengan suara bergetar.

Perjuangan Jumiasri adalah cermin betapa beratnya langkah seorang wong cilik menegakkan keadilan di negeri sendiri. Meski jalannya terjal dan berliku,

ia percaya, keadilan sejati tidak akan selamanya tertutup kabut ketidakpastian. Cepat atau lambat, kebenaran akan menemukan jalannya — asalkan masih ada yang berani memperjuangkannya.(*)

Berita Terbaru