REPORTASE

Kebenaran Jurnalisme di Bawah Kuasa Oligarki Media

avatar Redaktur
Ilustrasi Oligarki Media/Foto: Freepik.com. (ist)
Ilustrasi Oligarki Media/Foto: Freepik.com. (ist)

Nama Penulis: Debby Alifah Maulida Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta

JAKARTA | B-news.id - Dunia jurnalistik kian hari kian dihadapkan dengan beragam ujian. Seiring dengan meningkatnya citizen journalism, media sebagai sumber informasi akan selalu dipertanyakan kebenarannya.

Di tengah digitalisasi ini, siapa pun dapat menulis dan menayangkan sebuah berita tanpa paham nilai-nilai jurnalistik yang sebetulnya. Dalam situasi inilah fungsi media dibutuhkan. Media bertugas untuk tetap menyiarkan informasi faktual dan mengklarifikasi berita yang tidak benar. 

Namun, bagaimana jika media itu sendiri yang terlibat dalam manipulasi informasi? Keterlibatan pemilik media dengan agenda politik kerap kali tak mengindahkan keberimbangan dalam pemberitaan. Akibatnya, dinamika kebenaran jurnalistik akan menurun. 

Berita yang semestinya menyajikan fakta kini secara halus dibalut politisasi. Konglomerasi kepemilikan dan pengaruh politik dapat mempengaruhi dinamika kebenaran jurnalistik. Hilangnya kebenaran jurnalistik ini tentu berpengaruh pada banyak aspek. 

Dilansir dari jurnal hukum berjudul “Peran Koneksi Politik Dalam Keberpihakan Media: Kerangka Hukum Mendorong Transparansi Media Di Indonesia”, kebenaran jurnalistik akan mendukung berjalannya demokrasi dan transparansi kebijakan publik.

Literasi media untuk mengidentifikasi informasi yang benar dan tak tercampur urusan politik perlu ditingkatkan. Selain itu, regulasi hukum juga perlu diperkuat untuk mewujudkan jurnalisme yang objektif. 

Media di Bawah Kuasa Oligarki 

Kepemilikan media di Indonesia tatkala terafiliasi oleh kepentingan politik. Hal ini disebabkan oleh pemilik media yang merupakan seorang politikus. Sejumlah media ternama seperti MNC Group, Media Group, dan Bakrie Group adalah segelintir contoh media yang terancam kepentingan politik pemiliknya. 

Hary Tanoesoedibjo, Pemilik MNC Group sekaligus pendiri dan mantan Ketua Umum partai Persatuan Indonesia (Perindo). Meski tak lagi menjabat sebagai ketua umum, posisi Hary kini digantikan oleh sang putri, Angela Tanoesoedibjo. Tak hanya aktif dalam agenda politik, Angela juga mendapat posisi sebagai Co-CEO di MNC Group. 

Surya Paloh, pemilik Media Group sekaligus Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Media Group ini membawahi sejumlah platform pemberitaan seperti Metro TV, Medcom.id, hingga Media Indonesia. 

Aburizal Bakrie, mantan Ketua Umum Partai Golkar yang kini menjadi Dewan Kehormatan. Bakrie menguasai sejumlah media nasional, seperti VIVA hingga ANTV. 

Deretan nama di atas hanya sejumlah kecil media yang terancam kepentingan politik sang pemilik. Ini menjadi bukti bahwa tantangan kebenaran jurnalistik semakin kuat. Persoalan media masa kini bukan sekadar mencari fakta hingga ke akar, tetapi juga bagaimana menyampaikan fakta di bawah tekanan oligarki media. 

Regulasi Jurnalisme di Indonesia

Dilansir dari Dewan Pers, media dinaungi oleh sejumlah aturan dalam pemberitaan. Pers harus bekerja dengan merdeka. Kemerdekaan pers sendiri berarti tak tersangkut paut oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan politik pemilik. 

Dalam bekerja, wartawan dikelilingi oleh sejumlah aturan. Pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Secara detail, pasal tersebut memiliki bunyi sebagai berikut.

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”

Jika ditafsirkan, independen berarti wartawan memberitakan sesuai dengan hati nurani. Tidak ada paksaan atau campur tangan dari pihak mana pun, termasuk kepentingan politik si pemilik media yang bersangkutan. Tak seorang pun diizinkan untuk mengintervensi wartawan dalam melakukan pemberitaan yang jujur. 

Kebenaran Jurnalistik juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 18. Siapa pun yang menghalangi wartawan dalam menyampaikan kebenaran sebuah berita dapat dipidanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masih dalam Undang-undang yang sama, pada pasal 4 Ayat (1) dan (3). Wartawan dilindungi dari pembredelan dan dijamin haknya dalam memperoleh serta menyebarluaskan informasi sebenar-benarnya. Dengan begitu, pemilik media seharusnya tidak dapat ikut andil dalam mengutak-atik kebenaran jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan. 

Pentingnya Regulasi Kepemilikan Media

Meski terdapat sejumlah aturan yang melindungi wartawan dalam menyampaikan kebenaran Jurnalistik. Namun, regulasi ini masih belum cukup. Tidak ada aturan yang secara gamblang membahas perihal kepemilikan media. 

Oligarki politik dapat dengan mudah merasuki industri media. Mungkin tidak sekarang, tapi di masa yang akan datang prediksi-prediksi itu bisa saja terjadi. Masa depan media dalam mengedepankan kebenaran jurnalistik bisa saja berganti arah. Media tak lagi menjadi alat kontrol sosial, tapi alat perang politik dan kekuasaan. 

Hal ini kerap kali terlihat pada pesta politik. Dalam ajang pemilihan umum, akan mudah mengidentifikasi mana media yang terafiliasi kepentingan politik dan tidak. Media yang memihak agenda politik pemilik pemberitaannya akan didominasi oleh berita si pemilik tersebut. 

Lalu, apa yang semestinya dilakukan? Indonesia perlu berkaca pada Australia. Dilansir dari Freedomhouse.org, Australia menerapkan kebijakan pembatasan terhadap kepemilikan media. 

Australia memiliki undang-undang yang mengatur kepemilikan sektor media lokal. Dalam regulasinya, Australia membatasi pihak-pihak asing untuk memiliki media lokal. Kepemilikan asing terhadap media Australia maksimal hanya sebesar 2,5%.

Kemudian, Australia juga melarang adanya kepemilikan silang dalam media. Australia menghindari sejumlah pihak yang ingin menguasai banyak platform media lokal. Dengan begitu, kepemilikan media Australia merata dan oligarki media yang disertai kepentingan politik dapat dihindari. 

Jika tak ingin media nasional jatuh akibat kepentingan politik, Indonesia harus mengadopsi kebijakan yang serupa. Melihat sejumlah politikus kini menguasai sebagian besar media nasional, melahirkan undang-undang yang mengatur pembatasan kepemilikan media adalah langkah yang tepat. (*)

 

 

 

Berita Terbaru