BLITAR | B-news.id – Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 60 Tahun 2025 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kini menuai sorotan tajam. DPD Ormas BIDIK Jawa Timur menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan justru berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kabupaten Blitar yang berada di kaki Gunung Kelud dikenal kaya akan sumber daya mineral. Setiap kali gunung itu meletus, batuan dan pasir melimpah hingga ke berbagai daerah. Kekayaan alam inilah yang mestinya bisa dikelola dengan baik untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
Di wilayah utara Blitar, pasir dan batuan hasil erupsi Kelud melimpah. Sementara itu, di wilayah selatan juga banyak potensi tambang lain yang belum tergarap maksimal. Seharusnya, pengelolaan potensi ini bisa menjadi sumber pemasukan daerah yang signifikan.
Namun sejak Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Blitar memberlakukan pajak baru atas pengambilan hasil tambang MBLB. Peraturan ini menetapkan tarif khusus untuk berbagai jenis kendaraan angkut. Sebuah langkah yang sebenarnya bertujuan baik, tetapi dianggap belum matang dalam pelaksanaannya.
Ketua DPD Ormas BIDIK Jatim, Sultan Abimanyu, menegaskan bahwa Perbup ini tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Dalam Perbup Pasal 19 sudah ditentukan tonase kendaraan. Pickup dihitung 2 ton, truk engkel 4 ton, dan truk ban dobel 6 ton. Tarif pajaknya pun beragam, pasir Rp4.000 per ton, material lain Rp1.500 per ton. Tetapi di lapangan, praktiknya jauh berbeda,” tegasnya.
Untuk mengawasi jalannya aturan ini, Pemkab Blitar bahkan menempatkan 30 personel outsourcing di 10 pos pemantauan. Mereka bertugas memeriksa setiap kendaraan tambang dan menerbitkan Surat Tanda Pengambilan (STP). Dari sistem ini tercatat bahwa sejak 1 Juli hingga 20 Agustus 2025 ada 496 bendel STP yang masuk.
Jika dihitung, 496 bendel itu berarti ada sekitar 49.600 truk pengangkut hasil tambang yang melewati pos. Dengan hitungan pajak rata-rata Rp24.000 per truk, daerah sudah mengantongi pemasukan Rp1.19 miliar lebih. Angka yang cukup fantastis untuk ukuran waktu hanya satu bulan lebih.
Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD
Namun persoalannya tidak sesederhana itu. Sultan Abimanyu mengungkapkan adanya dugaan kelebihan muatan yang tidak terdeteksi oleh pos pemantauan. Dalam kenyataannya, truk-truk tersebut kerap mengangkut lebih dari tonase resmi. Jika dihitung, setiap truk bisa membawa hingga 10 ton, padahal Perbup hanya menghitung 6 ton.
Artinya, ada kelebihan muatan rata-rata 4 ton per truk yang tidak tercatat dalam perhitungan pajak resmi. Bila ditotal, jumlah itu setara dengan 198.400 ton material yang tak tersentuh pajak. Jika dikalikan tarif resmi Rp4.000 per ton, potensi kerugian negara mencapai Rp793 juta.
Lebih jauh lagi, jika material lain dikenai tarif Rp1.500 per ton, kerugian tambahan yang diperkirakan mencapai Rp 297 juta juga berpotensi hilang. Dengan begitu, total kebocoran yang diduga terjadi akibat celah dalam Perbup ini bisa menembus angka miliaran rupiah.
“Kerugian negara akibat penerapan Perbup yang tergesa-gesa ini sangat besar. Semestinya, aturan dibuat sejalan dengan Perda yang berlaku dan sesuai norma hukum, bukan justru menimbulkan celah,” tegas Sultan Abimanyu dengan nada keras.
Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar
DPD Ormas BIDIK Jatim menilai kebijakan pajak tambang ini berpotensi menjadi bumerang bagi Kabupaten Blitar. Alih-alih meningkatkan pendapatan daerah, justru membuka peluang permainan oknum dan kebocoran pendapatan. “Ini jelas merugikan negara dan masyarakat Blitar sendiri,” tambahnya.
Karena itu, BIDIK Jatim mendesak agar Perbup MBLB segera dievaluasi dan dibenahi oleh pihak terkait. Sultan menegaskan, bila tidak ada langkah korektif, pihaknya siap melanjutkan persoalan ini kepada instansi penegak hukum. “Kami tidak segan melaporkan ini kepada aparat berwenang agar keuangan negara tidak terus-menerus dirugikan,” tandasnya.
Sorotan ini tentu menjadi alarm bagi Pemkab Blitar untuk segera melakukan evaluasi. Sebab jika tidak segera dibenahi, kebijakan yang semestinya mendongkrak PAD justru bisa menimbulkan persoalan hukum dan krisis kepercayaan publik.(*)
Editor : Zainul Arifin