BPPD Sidoarjo dan Samsat Lakukan Sosialisasi Pajak di Desa Larangan

avatar Rizki Danurwindo
BPPD Sidoarjo dan Samsat Lakukan Sosialisasi Pajak di Desa Larangan. (ist)
BPPD Sidoarjo dan Samsat Lakukan Sosialisasi Pajak di Desa Larangan. (ist)

SIDOARJO | B-news.id - Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Samsat Kota dan Samsat Krian mengadakan sosialisasi di Balai Desa Larangan, Kecamatan Candi (17/06).

Adapun tema yang diusung adalah mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen BBNKB serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Assosiasi UTJ Sidoarjo Peduli Emak-emak dan Janda, Beri Pelatihan Kerajinan Sandal Cantik 

 Kepala Desa Larangan, Agus Siswanto, berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pentingnya pajak daerah bagi pembangunan, khususnya di desa.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pajak yang telah dibayarkan masyarakat sebagai salah satu kewajiban warga negara nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan sarana prasarana dan infrastruktur, dan upaya yang telah kita lakukan adalah membagikan brosur kepada masyarakat saat kegiatan senam bersama serta pemberiaan door prize bagi pembayar pajak tepat waktu,” ujar Agus.

Plt BPPD Dr Enny Rustianingsih ST, dalam sambutannya mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber penting pembiayaan APBD, yang mana nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam wujud fisik dan non fisik.

Baca Juga: Forum RPS Berikan Apresiasi Kepada Tokoh Berdedikasi

“Pentingnya pajak daerah ini adalah sebagai salah satu sumber pembiayaan kegiatan pemerintah daerah guna merealisasikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati, sehingga apabila tercapai, maka berhasil pula lah program yang telah dicanangkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Salah satu pemateri yang juga Kabid Pajak Daerah BPPD Sidoarjo, Supriyanto, menjelaskan bahwa pentingnya BPHTB selain untuk pemenuhan administrasi juga sebagai syarat memperoleh kepastian hukum hak atas tanah.

“Salah satu syarat dalam proses akta jual beli adalah pelunasan BPHTB, dimana berfungsi untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa atau diagunkan oleh pihak ketiga, sehingga BPHTB juga penting sebagai salah satu syarat untuk memperoleh kepastian hukum akan kepemilikan tanah, disamping juga untuk kewajiban pajak daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Sidoarjo Borong Dua Penghargaan Dari Menko Perekonomian RI

Selain pajak daerah, sosialisasi juga menyangkuit pajak atas kepemilikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat oleh pihak Kanit Regident SAMSAT Kota dan Krian.

“Pajak kendaraan diperlukan bilamana sewaktu-waktu terjadi operasi penertiban,oleh karena itu jangan sampai terlambat membayarnya, bila tidak ingin kena denda dan tilang di jalan,” ujar salah satu pemateri.(*)

Berita Terbaru