BLITAR | B-news id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur sanitasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Proyek dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar itu diduga sarat manipulasi administratif dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
Penetapan para tersangka diumumkan oleh Kepala Kejari Blitar, Baringin, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025. Ia menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini mencapai Rp553.110.242,99.
Kerugian tersebut berasal dari pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai realisasi di lapangan, serta honorarium bagi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang tidak melaksanakan tugasnya.
Kelima tersangka dalam perkara ini berasal dari kalangan pengelola kegiatan masyarakat dan pejabat dinas terkait.
Mereka adalah TK, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Wiroyudan; AW, Ketua KSM Turi Bangkit; MH, Ketua KSM Mayang Makmur 2; HKb, Ketua KSM Ndaya’an; dan SY, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Blitar.
Menurut Kejari Blitar, modus operandi dalam kasus ini melibatkan pelanggaran sistematis terhadap mekanisme pengelolaan dana negara.
Di antaranya adalah pembentukan Tim Pelaksana TPS-KSM tanpa melalui proses seleksi terbuka, serta penunjukan langsung terhadap TFL tanpa lelang atau proses rekrutmen resmi yang semestinya dilakukan secara transparan.
Selain itu, ditemukan pula praktik pemberian nota kosong untuk kebutuhan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD
Hal ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan bukti pengeluaran riil yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dokumen pekerjaan yang seharusnya diverifikasi, seperti MC.100 (Measurement Certificate), tidak diperiksa sebagaimana mestinya.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa para pejabat pelaksana proyek serta pengurus KSM tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawab sesuai struktur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini memperbesar potensi penyimpangan karena tidak adanya pengawasan internal yang efektif selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Adapun proyek-proyek yang terindikasi dikorupsi meliputi lima kegiatan utama yang tersebar di beberapa wilayah Kota Blitar. Di antaranya adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kelurahan Kepanjenlor oleh KSM Wiroyudan senilai Rp478,78 juta. Proyek ini menjadi salah satu titik fokus karena nilai anggarannya yang signifikan.
Selanjutnya, ada pula kegiatan penambahan sambungan rumah di Kelurahan Kauman oleh KSM Ndaya’an dengan anggaran Rp125 juta. Proyek lainnya adalah pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh KSM Turi Bangkit senilai Rp400 juta, serta kegiatan serupa di Kelurahan Sukorejo yang dikelola oleh KSM Mayang Makmur 2 dengan nilai anggaran yang sama.
Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar
Tak hanya proyek fisik, Kejari juga menyoroti anggaran jasa Tenaga Fasilitator Lapangan yang mencapai Rp72 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pengawasan teknis pelaksanaan proyek di lapangan. Namun, berdasarkan penyidikan, para TFL yang ditunjuk justru tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Kepala Kejari Blitar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal dinas terkait maupun pihak ketiga yang mungkin terlibat dalam proses pengadaan. "Kami tidak berhenti pada lima tersangka ini. Penyelidikan masih berlanjut," tegas Baringin.
Total anggaran yang berada dalam pengawasan pada kasus ini sebesar Rp1.618.115.500, yang seluruhnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Infrastruktur Sanitasi APBN Tahun Anggaran 2022. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan proyek berbasis dana APBN agar tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas demi mencegah kerugian keuangan negara dan menjaga kepercayaan publik.*
Editor : Zainul Arifin