Polres Mojokerto Kota Bekuk Pelaku Pencurian HP dan Uang dengan Korban Spesialis Wanita

avatar Eko Purbo
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan. (eko)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan. (eko)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers di ruang Aula Hayam Wuruk dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri S.I.K MH.terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Selasa (27/5) siang.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel yang didampingi Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma serta Kasihumas IPDA Slamet Hariyono, mengatakan bahwa pelaku (SP) adalah seorang residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2008 dihukum 7 tahun dan tahun 2018 dihukum 8 tahun penjara. Dan di tahun 2025 ini kembali melakukan aksinya lagi.

Baca Juga: Siagakan 308 Personel, Polres Mojokerto.Kota  Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

"Bermula dari perkenalan di media sosial yang dilanjutkan dengan tukar menukar nomer WhatsApp. Sampai terjadinya pertemuan di SPBU Gunungsari Surabaya. Kemudian SP mengajak calon korbannya untuk berboncemgan ke Lamongan. Namun sesampainya di hutan Desa Suru Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, pelaku memaksa korban turun dari moto sambil memukuli dan menendang korban," tutur AKB Daniel.

Kapolres Mojokerto Kota ini juga mengatakan bahwa tersangka SP ini memang tidak ada jeranya terbukti karena sebelum ditangkap oleh tim Reskrim Polres Mojokerto tersangka juga berniat mengelabui calon korban yang lain juga menggunakan sarana medsos.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Gowes Sambil Pantau Kamtibmas

"Pelaku ini berhasil kita tangkap sebuah warung di daerah antara Tembelang - Ploso Kabupaten Jombang", tutup AKBP Daniel.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan bahwa tersangka SP ini akan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke2e KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahu penjara.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

"Benar tersangka SP ini kita kenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumnya 9 tahun penjara," beber AKP Siko.

Sebagai barang bukti Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor, 1 buah Handphone Vivo Y28 dan 1 buah Handphone Samsung Galaxy A025. (*)

Berita Terbaru