Dinas Perhubungan Kota Malang Akan Rekayasa Jalur Satu Arah di Jalan Tumapel-Kahuripan

avatar Redaksi
Kepala Dinas Perhubungan kota Malang Widjaja Saleh Putra. (ist)
Kepala Dinas Perhubungan kota Malang Widjaja Saleh Putra. (ist)

MALANG | B-news.id - Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) terbaru untuk mengurai kepadatan arus kendaraan yang tengah terjadi.

Rekayasa tersebut dilakukan di kawasan Jalan Tumapel–Brawijaya–Kahuripan dan di sekitar kawasan Pasar Splendid.

Baca Juga: Berikan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kota Malang Tinjau Lapang Pendaftaran Tanah di Purwantoro

Kadis Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menuturkan bahwa jalur lalu lintas baru ini akan membalik arah menuju kawasan Pasar Splendid.

Pengendara yang sebelumnya bisa langsung belok kanan dari arah Jembatan Kahuripan ke Pasar Splendid, kini harus memutar melalui Alun-Alun Tugu menuju Jalan Majapahit, masuk ke Jalan Tumapel (satu arah), dan langsung menuju Pasar.

“Jadi, kita putar arahnya. Satu arah dari Jalan Tumapel sampai Jalan Brawijaya. Kita fokuskan untuk kendaraan yang benar-benar akan ke Splendid,” ujar Widjaja, Kamis (08/05/2025).

Baca Juga: Proyek Pengurukan Perum Vila Puncak Tidar1 Diduga Tak Kantonggi Ijin

Beliu juga membenarkan bahwa sepanjang Jalan Kahuripan selama ini kerap terjadi kepadatan arus lalu lintas karena adanya simpangan dan kendaraan yang harus bergantian untuk berbelok arah.

Oleh karena itu, skema baru ini dirancang guna untukmemecah kepadatan di kawasan tersebut.

“Biasanya kendaraan bisa belok kanan ke Splendid lewat Jalan Brawijaya. Itu memang sudah satu arah, tapi kemacetan terjadi di persimpangan itu. Maka, kita Rubah arahnya dan tetap satu arah dari Jalan Tumapel ke Brawijaya,” Terangnya.

Baca Juga: Kejari Kota Malang Terima Laporan Audit Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Aset di Jl. Raya Dieng

Beliau juga menyebutkan bahwa skema lalu lintas baru ini akan mulai diuji coba pada 14 Mei 2025. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung pelaksanaan uji coba ini.

“Pada tanggal 14 Mei 2025, semua menjadi satu arah dan langsung diberlakukan. Setidaknya, satu bulan dulu, kemudian kita evaluasi. Jika memang dapat mengurangi kepadatan, akan kami permanenkan,” ucapnya.(Knt)

Berita Terbaru