AJI dan PWI Malang Raya Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan 

avatar Ahmad Syaifudin
kapolres kota Batu bersama salah satu ketua organisasi wartawan Malang Raya. (ist)
kapolres kota Batu bersama salah satu ketua organisasi wartawan Malang Raya. (ist)

MALANG | B-news.id -  Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Malang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya mendesak aparat penegak hukum guna menindak tegas oknum wartawan yang terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap salah satu pengasuh Ponpes di Kota Batu.

Dalam aksi pemerasan tersebut dinilai merusak citra profesi wartawan secara keseluruhan dan mencederai prinsip-prinsip jurnalistik yang seharusnya dipegang teguh bagi jurnalis.

Baca Juga: Kejari Batu Tahan Tersangka Kasus Pencabulan di Pondok HM

Bahwa pemerasan ini awal mula oknum wartawan tak bertanggungjawab meminta uang Rp340 juta guna menyelesaikan masalah dan menghentikan pemberitaan kasus dugaan asusila yang melibatkan pengasuh Ponpes dengan salah satu santriwati.

Ketua AJI Malang, Benny Indo membeberkan pentingnya dalam penegakan hukum yang adil dalam kasus tersebut.

"Apapun yang telah melanggar hukum, saya harap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Berikan hukuman seadil-adilnya," kata Benny,

Menurutnya bahwa tindakan seorang oknum wartawan itu bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan mencoreng nama citra baik banyak wartawan yang melakukan tugas dengan profesional.

Bahwa kejadian yang menimpa oknum wartawan yang berinisial YLA ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Kami sangat yakin, masyarakat Kota Batu juga membutuhkan kerja-kerja jurnalisme yang profesional untuk meningkatkan pengetahuan tentang kebijakan negara atau hal lainnya," tutur Benny.

Menurutnya, peristiwa ini menunjukan bahwa menegakan etik profesi jurnalis menjadi tantangan yang tak mudah. Kehadiran organisasi profesi di Kota Batu dibutuhkan agar pengawasan dan pendampingan terhadap anggota bisa dilakukan secara baik.

"Kami cukup prihatin ada pihak yang menyalahgunakan profesi ini. Tanggung jawab kita kepada publik harus dipegang baik-baik, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok," tegasnya.

Baca Juga: Polres Batu OTT Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak, Amankan Uang Rp 150 Juta

Benny juga mengingatkan bahwa profesi wartawan seharusnya diisi oleh individu yang menjunjung tinggi nilai integritas dan etika.

Dalam situasi yang sensitif, wartawan diharapkan bisa berperan sebagai kalangan yang memberikan informasi yang akurat dan berimbang, bukan sebagai pihak yang memanfaatkan momen guna kepentingan pribadi

PWI Malang Raya turut mendukung pernyataan AJI dan meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Ketua PWI Malang Raya Cahyono juga membenarkan bahwa tindakan pemerasan, terutama yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku wartawan.

Tidak hanya mencoreng nama profesi, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan informasi yang berimbang dan obyektif.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Pemerasan Desak Polresta Banyuwangi Uji Labfor HP Milik Klien Terdakwa

Cahyono juga menyatakan bahwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah menjadi ranah tindak pidana, umum sehingga tidak ada ada hubungan dengan produk berita atau sengketa pers.

"Dan jika terbukti kalau memang melakukan tindak pidana pemerasan itu sudah kewengan aparat penegak hukum untuk memproses hukum dan ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku," bebernya.

Dengan demikian, kata Cahyono, jika wartawan melakukan tindak pidana, maka mereka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu salah satu wartawan Kota Batu Agus Salimullah berharap penegak hukum segera mengambil tindakan yang kongkrit terhadap oknum tersebut agar kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik tetap terjaga.(*)

Berita Terbaru