Edarkan Miras Ilegal, Warga Prajurit Kulon Ditangkap Polres Kota Mojokerto

avatar Eko Purbo
Pelaku "S" dimintai keterangannya di Polres Mojokerto Kota. (ist)
Pelaku "S" dimintai keterangannya di Polres Mojokerto Kota. (ist)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan penjual Minuman Keras (Miras) ilegal di Jl. Raya Pulorejo, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Kamis (16/01/2025).

Hal ini dibenarkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasihumas IPDA Slamet Hariono, bahwa regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial (S) 56 tahun warga Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba 2025,  Polres Blitar Bekuk 13 Tersangka, Ungkap Peredaran Narkoba hingga Miras Ilegal

“Kemarin malam, anggota Patroli Satsamapta berhasil mengamankan penjual minuman keras illegal di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Kota,“ ungkap IPDA Slamet.

Baca Juga: Puluhan Botol Miras Diamankan Polres Mojokerto Kota Jelang Malam Suro

Pelaku yang berinisial "S" telah diamankan oleh Polisi karena telah kedapatan menjual miras illegal di warung kopi miliknya. Hal ini dilakukan usai Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal di sekitar Pulorejo, Prajurit kulon.

Karena hal ini, pelaku yang berinisial S diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam hal ini pelaku yang berinisial S diancam dengan pasal 512 ayat 1 KUHP dan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Baca Juga: Polres Blitar Gelar Razia Sikat Miras, Sajam, Narkoba, Knalpot Brong, dan 3C

IPDA Slamet menekankan bahwa ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota sehingga diharapkan masyarakat mendapat rasa aman dan tenang. (*)

Berita Terbaru