Merasa Diintimidasi Saat Peliputan Wartawan Ini Lapor Polisi

avatar Muksin
Wartawan JTV Wilayah Madura, Abdurrahman Fauzi, menunjukkan bukti surat pelaporan dari Mapolres Pamekasan. (Ist)
Wartawan JTV Wilayah Madura, Abdurrahman Fauzi, menunjukkan bukti surat pelaporan dari Mapolres Pamekasan. (Ist)

PAMEKASAN | B-news.id - Wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi 1 melaporkan oknum pedagang kaki lima (PKL) ke Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan. Oknum tersebut diduga mengintimidasi saat melakukan tugas jurnalistik, Senin (13/1/2025). 

"Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana pers yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan atau 335 KUHP Subsider Pada khususnya,"ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Pamekasan Pasca Amankan 4 Tersangka

'Dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan jika oknum PKL yang diduga melakukan tindakan Intimidasi saat penertiban PKL di area Arek Lancor Pamekasan, kita laporkan ke Mapolres Pamekasan,” tambah Pimred JTV Madura, Moh Suhri yang penuh antusias dalam menuntaskan permasalahan tersebut keranah delik hukum.

Kemudian dari pada itu ,laporan ini sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen, sekaligus upaya memberikan edukasi  serta dedikasi dan wawasan tentang pers.

“Seperti yang kita ketahui bersama, jika pers ini bekerja dan dilindungi Undang-undang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta mempunyai legitimasi kekuatan hukum tersebut," ungkapnya .

Baca Juga: Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dan Jaring Puluhan Tersangka

“Melalui kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, jika tindak kekerasan bentuk apapun termasuk intimidasi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Apalagi kita bekerja sesuai Undang-undang dan juga dilindungi Undang-undang serta kita juga merupakan kontrol sosial pada khususnya,” pungkasnya.

Pihaknya melaporkan oknum PKL guna memberikan dampak positif bagi semua pihak, khususnya bagi semua insan pers yang bertugas di lapangan.

“Hal ini merupakan bentuk ikhtiar, sekaligus upaya memberitahukan kepada publik jika kami bekerja dilindungi Undang-undang,” tuturnya

Baca Juga: Polres Pamekasan Amankan Pencuri Kotak Amal Masjid

Sejatinya, Abdurrahman Fauzi diduga mendapat intimidasi dari seorang oknum pedagang saat hendak meliput penertiban PKL di kawasan Arek Lancor Pamekasan, Sabtu (11/1/2025) lalu.

Kronologis kejadian itu terjadi ketika Fauzi meliput penertiban PKL yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, di mana para PKL enggan ditertibkan sekalipun tahu jika mereka membuka lapak di kawasan terlarang, di antaranya di area Arek Lancor Pamekasan yang sudah jelas di larang berjualan di zona tersebut.(*)

Berita Terbaru