KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Satsamapta Polres Mojokerto Kota telah mengamankan 4 pelaku yang sedang pesta miras di sebuah Cafe di wilayah Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur pada hari Rabu tanggal (08/01), sekitar jam 04.15 WIB
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasatsamapta AKP Anang Leo Afera menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui SIAP 112 KOTA MOJOKERTO, adanya sekumpulan remaja yang sedang melakukan pesta minuman keras di sebuah Cafe.
Baca Juga: Siagakan 308 Personel, Polres Mojokerto.Kota Amankan Natal dan Tahun Baru 2026
Ke-4 pelaku yang diamankan berinisial EA (20), MHS (19), IY (18), ARR (18), dan 2 dari 4 pelaku merupakan seorang Mahasiswa. Selanjutnya 4 pelaku tersebut diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Gowes Sambil Pantau Kamtibmas
Tidak hanya itu, AKP Anang Leo juga menerangkan terdapat beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi yaitu 1 (satu) botol minuman jenis arak bali kemasan 600 ml, 1 (satu) botol minuman jenis McDonald Vodka kemasan 1000 ml dan 1 (satu) botol minuman jenis Atlas anggur lychee kemasan 620 ml.
Dalam hal ini ke-4 pelaku tersebut melanggar pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP mengenai mabuk di tempat umum atau keramaian dan Pasal 503 ayat (1) KUHP membuat riuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
AKP Anang Leo menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memastikan situasi kamtibmas agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu Patroli Skala Besar dengan menyasar tempat yang rawan tindak kriminalitas. (*)
Editor : Zainul Arifin