Polres Mojokerto Kota Ungkap Jaringan Narkoba dan TPPU Miliaran Rupiah

avatar Eko Purbo
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. (ist)
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. (ist)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Bandar narkoba dan Pencucian Uang (TPPU) berhasil di tangkap dan diungkap oleh Polres Mojokerto Kota dan gelar konferensi pers di Polda Jatim, Senin (30/12).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri hadir diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Moch Suparlan dan didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Achadi Mughani juga Kanit 2 Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ipda Moh. Farok.

Baca Juga: Siagakan 308 Personel, Polres Mojokerto.Kota  Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

Telah berhasil mengungkap 819 kasus narkoba selama program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo.

Dan barang bukti narkoba yang telah disita, adalah 30,18 kilo grm sabu sabu dan 4,3 ribu butir pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menyebut bahwa dari total kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 1.048 tersangka.

"Sebanyak 34 kasus ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba. Sementara 775 kasus lainnya ditangani oleh jajaran polres," Pungkas Robert 

Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 30,18 kg, dengan rincian 22,9 kg dari Ditresnarkoba dan 7,23 kg dari polres jajaran.

Serta menyita 4.030 butir pil ekstasi, yang rinciannya 886 butir dari Ditresnarkoba dan 3.144 butir dari polres jajaran. Serta ganja sebanyak 1.851 gram dan 4.515 batang.

Barang bukti lain yang turut disita termasuk 461 gram tembakau gorila dan 75.759 butir obat keras berbahaya (OKB).

Baca Juga: RSUD Syamrabu Bangkalan Pecat 3 Karyawan Terlibat Narkoba

Prestasi signifikan lainnya adalah pengungkapan satu kasus TPPU terkait narkoba dengan nilai aset mencapai Rp1,1 miliar oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.

"Juga ada penyitaan 16 kilogram sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Sumatera-Jawa Timur. Kami juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu," papar Robert.

3 unit mobil, 1.pick up dan 3 motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. (ist)

Kasus menonjol lainnya yang diungkap adalah home industri pil karnopen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor. 47 Surabaya pada Senin, 20 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Gowes Sambil Pantau Kamtibmas

Robert menegasakan Polda Jatim dan polres jajaran akan terus menyatakan perang terhadap narkoba dan menjalankan program pemerintah melalui Asta Cita.

"Polda Jatim terus melakukan perang melawan narkoba dan menjalankan program pemerintah yakni Asta Cita," tambahnya.

Dalam anev yang digelar di Mapolda Jatim ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membawa tersangka Marta Marianto (43), bandar asal Desa Kemanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, mereka membawa barang bukti yang disita, meliputi 3 mobil, 1 pikap, 3 motor, HP, uang tunai Rp530 juta, 1 ATM BCA dan 1 SHM tanah. (*)

Berita Terbaru