KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto untuk kesekian kalinya menggelar operasi barang kena cukai maupun cukai palsu, termasuk rokok polos.
Operasi gabungan ini dilakukan bersama pihak terkait, diantaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cabang Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, TNI-Polri dan juga media. Operasi barang kena cukai ini dilaksanakan pada Selasa (17/12) pagi.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Sambangi Gereja, Pastikan Pengamanan Nataru Optimal
Ada 4 titik toko/kios makanan dan minuman serta kebutuhan rumah tangga yang disasar oleh tim gabungan ini. Toko sembako IWAN yang berada di Jalan Raya Ijen Kelurahan Wates menjadi sasaran pertama.
Setelah petugas dari KPPBC perwakilan Sidoarjo memeriksa barang kena cukai dan tidak menemukan rokok ilegal, mereka meninggalkan toko setelah sebelumnya memberikan edukasi terkait bahayanya rokok ilegal.
Operasi berlanjut ke sasaran kedua yaitu toko Iwan 3 yang berada di Jalan Semeru Perumnas Wates Kota Mojokerto, kemudian menuju ke toko DRP dan toko S & G yang berlokasi di Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Dari hasil kegiatan operasi gabungan memerangi peredaran rokok ilegal ini tidak diketemukan adanya rokok polos maupun rokok dengan cukai palsu.
Operasi Rokok Ilegal pada toko IWAN di Jalan Raya Ijen Kelurahan Wates Kota Mojokerto. (foto : eko/ B-news.id)
Namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pelaksana pengawasan dari kantor bea cukai Sidoarjo Muhammad Hidayat Prabowo bahwa tujuan utama operasi ini bukan cuma ditemukannya rokok ikegal akan tetapi lebih mengarah ke sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pemilik toko sembako yang menjual rokok tentang bahaya rokok ilegal.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Mojokerto Gelar HLM Pengendalian Inflasi
Hidayat Prabowo juga menambahkan kalau selama ini terutama di Kota Mojokerto belum pernah ditemukan rokok polos atau rokok ilegal, namun minimal pemilik toko dan warga sekitar akan mengetahui bahwa rokok ilegal dilarang peredarannya dan pemerintah terus melakukan operasi penegakan hukumnya.
"Dalam operasi ini kita memang tidak menemukan rokok ilegal, namun itu bukan satu-satunya tolok keberhasilan tindakan ini," ujar Bowo panggilan Hidayat Prabowo pelaksana pengawasan KPPBC.
Ia juga mengapresiasi Satpol PP Kota Mojokerto, karena dari empat Kabupaten/ Kota dalam wilayah KPPBC Sidoarjo Kota Mojokerto termasuk yang paling berhasil mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal atau cukai palsu.
"Hal ini terbukti banyak pemilik toko yang sempat ditawari rokok polos tanpa cukai, tapi mereka tidak mau," tegasnya.
Ia juga berharap masyarakat Kota Mojokerto sadar akan bahayanya rokok ilegal dan kerugian negara akibat beredarnya rokok ilegal.
"Tentu kami berharap masyarakat menjadi faham akan rokok ilegal dan rokok resmi. Dan kedepannya masyarakat tidak menjual maupun mengkonsumsi rokok ilegal," harapnya.
Sebagai informasi kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tetap akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara mandiri meskipun tidak ada operasi bersama Satpol PP sesuai amanat undang-undang, yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai. (adv)
Editor : Zainul Arifin