BLITAR | B-news.id - DPRD Kabupaten Blitar mengadakan rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis (14/11/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, membahas dua agenda utama, yaitu Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar tentang Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, serta Pengumuman Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Blitar untuk Masa Jabatan 2024-2029.
Baca Juga: Sedekah Bumi Plandirejo: Doa yang Menyatu dengan Tanah, Jejak Leluhur yang Menjadi Wisata Jiwa
Dalam memimpin jalannya rapat paripurna ini, Ketua DPRD Supriadi didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, dan Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn.
Hadir pula dalam acara tersebut Pjs. Bupati Blitar, Dr. Ir. Jumadi, M.MT, sejumlah perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan dua landasan penting. Pertama, menindaklanjuti Surat dari Bupati Blitar Nomor B/900/382.1/409.6/2024 tertanggal 13 September 2024 yang berisi Penyampaian Nota Keuangan APBD TA 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2025, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2025.
“Kedua, rapat paripurna ini diadakan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan bersama ketua-ketua fraksi DPRD Kabupaten Blitar, serta sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 32, yang mengatur tentang Alat Kelengkapan DPRD,” jelas Supriadi.
Dalam kesempatan yang sama, Pjs. Bupati Blitar, Dr. Ir. Jumadi, M.MT, menyampaikan bahwa agenda ini memiliki arti penting bagi kelanjutan pembangunan daerah di Kabupaten Blitar yang direncanakan untuk tahun 2025.
Ketua DPRD Kab Blitar Supriadi saat memimpin Rapat Paripurna. (ist)
Baca Juga: Pemkab Blitar Akan Serahkan SK kepada 1.720 P3K Paruh Waktu pada 19 Desember 2025
Menurutnya, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Nota Keuangan yang disampaikan merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai amanat konstitusi, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Pjs. Bupati Blitar juga berharap bahwa proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung dengan lancar.
Ia menegaskan pentingnya semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Blitar Dorong Proyek Infrastruktur Tepat Waktu dan Berkelanjutan
“Semoga pembahasan ini dilandasi dengan semangat bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Pjs. Bupati Blitar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Ia berharap sinergi tersebut dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
“Kepada seluruh Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat, saya sampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik selama ini. Semoga hal ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang,” pungkasnya.(hms/dprdkab/sun)
Editor : Zainul Arifin