Suami Tega Jual Istri Rp 1,5 Jt Lakukan Threesome, Demi Rupiah dan Fantasi Seksualnya

avatar b-news.id
Saat jumpa pers AKP Ach Rudi Zaeny menunjukkan barang bukti didampingi IPTU Yuda Yulianto dan Kasie Humas IPDA Agung Suprihandono. (ist)
Saat jumpa pers AKP Ach Rudi Zaeny menunjukkan barang bukti didampingi IPTU Yuda Yulianto dan Kasie Humas IPDA Agung Suprihandono. (ist)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Guna memenuhi hasrat dan fantasi seksnya serta mendapatkan uang lebih, TK (34) Pria asal Gresik tega menjual istrinya IT (29) untuk melayani seks bertiga (Threesome) di salah satu hotel Kota Mojokerto.

Saat jumpa Pers Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.K, yang di wakili Kasat Reskrim AKP Rudi didampingi Kasihumas IPDA Agung, Selasa (05/11/24) menjelaskan bahwasannya saudara TK menjajakan layanan seks bertiga melalui group media sosial facebook dengan tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan dengan syarat uang transport dan uang muka (DP) sebesar 150 ribu dibayarkan di awal.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Sambangi Gereja, Pastikan Pengamanan Nataru Optimal

Tersangka TK(34) pria yang tega jual istrinya untuk lakukan threesome. (ist)

Pada 04 November 2024 TK dan IT bertemu dengan AB di salah satu hotel yang berada di Kota Mojokerto sekira pukul 18.00 WIB, setelahnya TK, IT dan AB masuk ke kamar hotel secara bersamaan untuk memenuhi fantasi seks threesome.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Mojokerto Gelar HLM Pengendalian Inflasi

Sekitar 1 jam kemudian, tim dari Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar mereka, saat itu TK, IT dan AB dalam kondisi tak berbusana, ketiganya diamankan untuk diperiksa.

Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyita 1 unit HP merek Realme C1 warna biru yang di gunakan TK untuk menjajakan seks threesome melalui media sosial, uang tunai Rp 1juta, 2 buah kunci hotel, 1 buku nikah, 2 handuk hotel, 1 sprei.

Baca Juga: Tinjau Pelatihan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, Ning Ita Berharap Ada Generasi Muda Jadi Petani

Atas perbuatannya TK dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI 21/2027 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. (eko)

Berita Terbaru