Sanksi bagi Pengurus Gunakan Lembaga NU dalam Politik Praktis, Masih Relevankah?    

Mobil MWC NU Krembung terlihat parkir di MPP Lingkar Timur Sidoarjo saat mengikuti kampanye salah satu calon Bupati. (ist)
Mobil MWC NU Krembung terlihat parkir di MPP Lingkar Timur Sidoarjo saat mengikuti kampanye salah satu calon Bupati. (ist)
b-news.id leaderboard

SIDOARJO | B-news.id - Larangan tegas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap pengurus NU yang terlibat politik praktis, masih jauh dari harapan.

Sebagai kepanjangan tangan dari PBNU, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo juga memberikan sikap tegas melarang semua pengurus NU menjadi tim sukses atau tim kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo dan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim.

Namun, faktanya masih banyak pengurus NU mulai dari tingkat ranting, sampai pengurus cabang terlibat langsung dalam pencalonan salah salah satu calon tertentu dalam Pilkada serentak 2024.

Bahkan ikut menghadiri kampanye salah satu cabup tertentu. Faktanya juga belum ada pengurus NU yang mendapatkan sanksi, baik teguran sampai pemecatan. 

Padahal larangan dan sikap tegas dari PCNU Sidoarjo tertuang dalam surat instruksi Nomor: 838/PC/A.II/L.10/9/2024 yang ditujukan kepada Pengurus Nahdlatul Ulama se-Kabupaten Sidoarjo yang dikeluarkan pada 13 September lalu.

Dalam suatu kesempatan kepada media, Ketua PCNU Sidoarjo, KH. M. Zainal Abidin, menjelaskan, surat instruksi tersebut mengacu pada arahan PBNU tentang adanya pelaksanaan Pemilu, baik pemilihan Presiden, Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Surat instruksi tersebut, memuat empat poin yang harus dijalani pengurus NU Sidoarjo, yaitu pertama, tidak terlibat dalam tim sukses atau tim kampanye calon peserta pemilu.

Kedua, tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada calon peserta pemilu. Ketiga, tidak menggunakan dan atau memberikan izin penggunaan fasilitas, atribut, logo NU, dan lainnya dalam kegiatan paslon. Keempat, apabila menjadi bagian dari calon peserta pemilu, maka harus mengajukan cuti atau non aktif sebagai pengurus NU sebagaimana mekanisme yang ada.

Abah Zainal menegaskan, jika ada pengurus NU Sidoarjo yang terbukti melanggar empat instruksi tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi.

Namun hal itu terlihat bertolak belakang dengan fakta yang ada. Buktinya saat salah satu cabup dari PKB melakukan kampanye di MPP Lingkar Timur, pada Minggu 29/9/2024. Ada pengurus MWC NU di Sidoarjo yang menghadiri acara kampanye dengan menggunakan fasilitas kendaraan tertulis MWC NU Krembung.

“Padahal larangan Ketua PBNU atau Ketua PCNU jelas tidak boleh menggunakan fasilitas lembaga NU,” papar salah seorang yang mengaku sebagai kader NU.

Baca Juga : Pemkab - DPRD Sidoarjo Sepakat Wujudkan Good Govertment Cegah Korupsi

Menagggapi hal itu, Ketua MWC NU Krembung, Suyanto saat dikonfirmasi B-news.id mengatakan, bahwa dirinya tidak mengikuti kampanye salah satu cabup PKB di MPP Lingkar Timur beberapa waktu lalu karena masih melakukan ibadah Umroh.

"Saya tidak hadir kampanye di MPP, karena masih di Madinah untuk melaksanakan ibadah Umroh," tutur Ketua MWC NU Krembung yang akrab disapa Abah Yanto ini, saat dihubungi B-news.id, Jumat (04/ 10/ 2024). 

Abah Anto juga mengatakan bahwa viralnya mobil MWC NU Krembung yang parkir di MPP saat kampanye salah satu cabup yang diduga sengaja ada oknum pengurus cabang yang menyebarkannya. 

Menurut Abah Anto, yang membuat dirinya heran kenapa mobilnya yang dipersoalkan. Padahal hampir semua pengurus mulai dari tingkat ranting sampai cabang menghadiri acara kampanye tersebut.      

"Mestinya yang patut dipertanyakan, semua pengurus ranting sampai pengurus cabang yang hadir dalam acara kampanye tersebut, bukan mobilnya yang dipermasalahkan, apalagi saya tidak pernah memerintahkan untuk menggunakan mobil MWC NU, tetapi pengurus mulai dari ketua ranting sampai pengurus NU cabang yang hadir dalam acara kampanye itulah yang seharusnya dipermasalahkan," tegasnya.

Baca Juga : Pimpin Upacara Hari Jadi Ke 79 Prov Jawa Timur, Pjs Bupati Sidoarjo Beber Capaian Prestasi Jawa Timur

Ditegaskan Abah Anto, bahwa yang membawa mobil MWC NU Krembung bukan dirinya, namun ketua ranting, dan tidak ada perintah darinya. “Setelah saya mendapat informasi itu, lantas mobil tersebut saya perintahkan untuk meninggalkan tempat kampanye saat itu juga,” papar Abah Anto.

Abah Anto juga menyesalkan sikap pengurus PCNU yang seolah-olah menyebarkan mobil MWCNU Krembung yang dipakai saat kampanye di MPP tersebut. Padahal dirinya sudah memerintahkan sopir yang memakai mobil tersebut supaya segera keluar meninggalkan tempat kampanye, tetapi kenapa ada oknum pengurus cabang yang terus menyebarkannya ke MWC-MWC NU lainnya.

“Mobil sudah ditarik dari MPP kok masih disebarkan terus, ada apa itu?, berarti ada indikasi untuk menghancurkan salah satu pihak termasuk MWCNU Krembung ini,”tegas Abah Anto.

Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari Ketua PCNU untuk memberikan sanksi kepada oknum pengurus NU yang terlibat langsung dalam politik praktis kepada salah satu calon bupati tertentu, baik berupa surat teguran peringatan maupun sanksi tegas berupa pemecatan.  

Seperti diketahui, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengingatkan pengurus NU agar tidak mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Sikap PBNU tegas terhadap pengurus NU yang terlibat bepolitik praktis untuk mendukung salah satu calon tertentu atas nama NU. Pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari teguran sampai pemecatan sesuai prosedur yang berlaku. (za)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper