Viral Yel-yel "BAIK", Netralitas ASN Dipertanyakan 

Tertangkap layar diduga Plt Bupati Subandi dan Camat Sedati bersama ibu- ibu sedang melontarkan yel - yel BAIK. (ist)
Tertangkap layar diduga Plt Bupati Subandi dan Camat Sedati bersama ibu- ibu sedang melontarkan yel - yel BAIK. (ist)
b-news.id leaderboard

SIDOARJO | B-news.id - Menjelang masa penetapan dan masa kampnye Cakada Kabupaten Sidoarjo yang tinggal beberapa hari lagi, media sosial diramaikan dengan beredarnya video Camat Sedati Drs. Abu Dardak, S. Sos, MSi bersama ibu – ibu berpakaian batik kuning, melontarkan yel-yel Abah Bandi Baik Baik Baik, Sidoarjo Baik Baik Baik.

Dalam yel yel itu, juga terlihat Plt Bupati Sidoarjo H.Subandi SH mengenakan seragam dinas, berdiri ditengah-tengah antara Camat Sedati dan ibu-ibu itu.

Dari latar belakang lokasi video itu, terlihat seperti pendopo entah pendopo desa atau pendopo kecamatan masih belum jelas.

Jika menilik yel yel yang dilontarkan ini, menjurus pada Slogan Paslon BAIK yang diusung dalam Pilkada Sidoarjo 2024.

Sedangkan Abu Dardak yang merupakan ASN, diduga kuat melanggar SKB dua menteri yang mengatur netralitas ASN.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

SKB tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas(Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt. KepalaBKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalammemahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etikmaupun disiplin pegawai.

SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkataninstansi baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia.

Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasariperaturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:

(1) kampanye melalui media sosial;

(2) menghadiri deklarasi calon;

(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;

(4) ikut kampanye dengan atribut PNS; 

(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara;

(6) menghadiri acara partai politik;

(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;

Baca Juga : Sanksi bagi Pengurus Gunakan Lembaga NU dalam Politik Praktis, Masih Relevankah?    

(8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;

(9) memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP

(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;

(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika npaslon;

(12) menjadi anggota atau pengurus parpol

(13) mengerahkan PNS ikut kampanye

(14) pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain

(15) menjadi pembicara dalam acara Parpol

Baca Juga : Geber Sidoarjo Libatkan 15 Ribu ASN Kerja Bakti Bersama

(16) foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggarannetralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

Hukuman disiplin sedang:

(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;

(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;

(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:

(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;

(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

(3) Pembebasan dari jabatan;

(4) Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.(za) 

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper