KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto secara resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.
Untuk untuk menyambut kedatangan rombongan bakal pasangan calon tenda-tenda telah terpasang di kantor KPU Kota Mojokerto.
Bukan hanya itu janur kuning juga tampak menghiasi pintu masuk kantor semakin menambah semarak acara ini. Selain itu KPU Kota Mojokerto juga menyiapsiagakan personel pengamanan sesuai protap.
Dengan dibukanya pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto ini, Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro berpesan agar seluruh warga kota tetap menjaga kondusifitas.
“Tentunya dalam Pilkada nanti harapannya dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Semua bebas memberikan dukungan untuk para paslon, namun tolong tetap patuhi aturan, jaga keamanan dan ketertiban,” kata Ali Kuncoro pada Selasa (27/8).
Berkaitan dengan kesiapan proses pendaftaran, Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor menyampaikan bahwa pihaknya telah siap menerima seluruh pasangan calon yang akan mendaftarkan diri. Ulil juga menyampaikan secara informal pihaknya telah menginformasikan kepada partai pendukung agar bersurat kepada KPU Kota Mojokerto untuk mengabarkan waktu kedatangan dalam pendaftaran paslon.
Baca Juga : Mas Pj Jajal Shuttle Bus, Kenalkan Destinasi Wisata Kota Mojokerto
“Kami sudah sampaikan kepada para bakal paslon dan partai pendukung agar bersurat ke KPU untuk pendaftaran, ini untuk persiapan kami dalam menyambut kedatangan para paslon dan pendukungnya,” jelas Ulil.
Masih menurut Ulil, dalam menyambut bakal calon kepala daerah ini seperti menyambut pengantin. Maka KPU Kota Mojokerto mengusung konsep berbau etnik. Seperti pemasangan janur kuning di pintu masuk kantor KPU
”Istilahnya calon ini kan akan mendapatkan Wahyu Keprabon, sehingga kita kasih konsep etik Jawa dengan janur yang akan menyambut di gerbang depan dan di dalam nanti nuansanya juga hampir sama,” ungkapnya.
Baca Juga : 7 Sekolah di Kota Mojokerto Terima Penghargaan Adiwiyata, Bukti Kepedulian Lingkungan Hidup
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait persyaratan partai politik atau gabungan parpol yang bisa mengusung paslon di Pilkada Kota Mojokerto, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang ditindak lanjuti KPU Kota Mojokerto dengan menertibkan surat keputusan Nomor 183 Tahun 2024.
“Syarat parpol atau gabungan parpol bisa mengusung paslon di Pilwakot Mojokerto memperoleh suara sah dari 10 persen, yakni sejumlah 8.782," jelas Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto periode 2019-2024 ini.
Sebagaimana tahapan Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan calon wali kota dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. (eko)