Operasi Rokok Ilegal, Pol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 7.500 Batang di Tiga Titik Lokasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo dan Bea Cukai mengamankan 98 bungkus rokok dari Toko Lilik Desa Anggaswangi. (foto: zainul/B-news.id)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo dan Bea Cukai mengamankan 98 bungkus rokok dari Toko Lilik Desa Anggaswangi. (foto: zainul/B-news.id)
b-news.id leaderboard

SIDOARJO | B-news.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Juanda dibantu Linmas menggelar operasi gabungan dengan menyasar toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok ilegal, Senin (26/8/2024).

Dari tiga titik lokasi di kecamatan berbeda tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 375 bungkus atau setara dengan 7.500 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai alias ilegal. Dari hasil ini petugas Pol PP akan terus melakukan mengembangan operasi rokok ilegal hingga Desember 2024 mendatang di wilayah kecamatan yang berbeda.

Wartawan B-news.id yang mengikuti giat operasi bersama Satpol PP dan Bea Cukai melaporkan bahwa, operasi gabungan kali ini menyasar di sejumlah warung dan toko kelontong di beberapa wilayah Kecamatan di Sidoarjo, di antaranya, warung Ria milik Wawan Ariyanto, Jalan Balai Desa di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan.

Di tempat ini, petugas Pol PP dan Bea Cukai mengamankan 53 bungkus atau setara dengan 1.060 batang dari berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai. Sontak, kedatangan petugas Pol PP dan Bea Cukai dengan beberapa kendaraan dinas membuat warga sekitar dan pemilik toko kaget. 

Selanjutnya operasi dilanjutkan melewati jalan raya Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono, tepatnya di Dusun Kedayon, Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo Kota dan langsung berhenti di toko kelontong milik Ny Lilik. Di tempat ini petugas menggeledah dan menemukan 98 bungkus (atau 1.960 batang) dari berbagai merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Petugas Pol PP saat Apel sebelum menggelar operasi gabungan dengan menyasar toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok ilegal di beberapa Kecamatan di Sidoarjo, Senin 26/08/2024. (foto: zainul/B-news.id)

Petugas Bea Cukai langsung mendata pemilik toko dan diminta untuk menandatangani BAP agar tidak menjual rokok ilegal lagi sambil membawa beberapa bungkus rokok hasil sitaan dijadkan sebagai barang bukti.

Tempat terakhir yang menjadi target operasi adalah warung milik Sukaryati. Toko Lumayan yang berada di Jl. KH Ali Mas’ud (kawaasan Transmart ini) petugas berhasil menggropyok (menggeledah) 224 bungkus (4.480 batang) beberapa kardus yang berisi puluhan bungkus rokok ilegal tersebut. Anehnya, toko Lumayan milik Sukaryati ini sudah tiga kali terkena razia, namun belum kapok dan masih tetap menjual rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setiawan mengatakan, yang dikonfirmasi melalui Puguh Karyanto, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Pol PP Sidoarjo mengatakan, operasi rokok ilegal merupakan upaya untuk menegakkan Perda dan memback up tugas Bea Cukai dalam.pengawasan peredaran rokok ilegal di Sidoarjo, selanjutnya akan penertiban dan dilakukan pembinaan.

"Jadi, kami operasi terkait dengan peredaran rokok ilegal, rokok tidak bercukai atau cukainya palsu. Nah, yang dijadikan sasaran adalah tempat distribusi rokok. Hasil operasi kali ini, kami bersama Bea Cukai mengamankan 375 bungkus atau setara dengan 7.500 batang rokok ilegal di tiga titik lokasi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setiawan, Senin (26/8/2024).

Baca Juga : Pemkot Mojokerto Melaui Satpol PP Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2024

Petugas Pol PP Sidoarjo mengamankan beberapa bungkus  rokok tanpa pita cukai dari Toko Ria, Desa Ganting Kecamatan Gedangan. (foto: zainul/B-news.id)

Sebelum melakukan operasi gabungan, lanjut Yany, pihaknya telah mendeteksi dini terhadap dugaan adanya peredaran rokok ilegal di beberapa kawasan itu. Sebab, dari hasil deteksi dini ditemukan ada pembelian rokok di sejumlah kawasan itu dalam jumlah besar.

"Karena teman-teman (Satpol PP) deteksi dini tidak bisa memastikan ini rokok ilegal atau tidak, makanya kami datang ke lokasi itu dalam rangka ngecek apakah ada peredaran rokok ilegal. Sekaligus kami mengedukasi kepada pemilik toko untuk menjual rokok sesuai dengan cukai yang benar," kata Yany.

Menurut dia, selama ini jajaran Satpol PP juga intens melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok dan cukai ilegal. Selain intens melakukan edukasi kepada para pedagang, petugas juga akan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga : Operasi Rokok Ilegal Terus Digelar, Pjs Bupati Jazuli Sidak Pasar Dinoyo

"Teman-teman Satpol PP kecamatan tugasnya sosialisasi, sekaligus kalau ada informasi menyampaikan ke kita. Karena yang berhak menindak itu adalah teman-teman Bea Cukai. Jadi di situ ketika kita bergerak harus ada Bea Cukai. Jadi nanti kalau ditemukan, yang menyidik, melakukan penuntutan itu teman-teman dari Bea Cukai," ungkap Yany.

Petugas Pol PP saat menggeledah Toko Lumayan, Jl KH Ali Ma’ud Pucang. (foto: zainul/B-news.id)  

Meski demikian, Kasatpol PP Sidoarjo  juga memastikan, pihaknya akan terus mendukung Bea Cukai dalam upaya mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal. Apalagi, sejak tahun 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan Satpol PP dalam upaya pencegahan tersebut.

"Satpol PP mempunyai jajaran sampai di tingkat kecamatan. "Kami melakukan deteksi, melaporkan jika terjadi itu (peredaran rokok ilegal) dan kita lakukan penindakan (bersama Bea Cukai)," pungkasnya.

Sementara salah satu petugas Bea Cukai Juanda meminta kepada masyarakat jika menemukan penjualan rokok ilegal segera melaporkannya kepada petugas Bea Cukai.

Jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah. (adv/zainul)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper