KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) terus berupaya untuk
mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa naik kelas. Untuk itu Diskopukmperindag Kota Mojokerto secara kontinyu terus memberikan pendampingan dan berbagai fasilitasi salah satunya adalah untuk mendaftarkan merek dagang secara gratis.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Sambangi Gereja, Pastikan Pengamanan Nataru Optimal
Bahkan Pemkot Mojokerto pada tahun 2024 ini menyediakan 100 kuota fasilitasi pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).bagi UMKM yang telah ber-NIB dan telah berjalan minimal selama satu tahun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Sehingga dengan adanya merek produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen.
“Jadi dengan adanya merk selain untuk branding agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain,” ujar mas Pj sapaan akrab Ali Kuncoro pada Kamis (25/7).
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Mojokerto Gelar HLM Pengendalian Inflasi
Selanjutnya mas Pj menyampaikan bahwa untuk bisa mendaftarkan merek produknya, pelaku UMKM bisa langsung datang ke Bidang Perindustrian pada Diskopukmperindag Kota Mojokerto.
“Yang mau mendaftarkan merek dagangnya silahkan langsung datang Diskopukmperindag untuk membuat akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama unik, biar tidak ada sama dengan yang lain untuk merek dagangnya,” sambung mas Pj.
Sebagai informasi sejak diberlakukannya pendaftaran merek dagang secara online pada tahun 2020, sudah ada 418 UMKM di Kota Mojokerto yang telah mendaftarkan merek dagangnya melalui Diskopukmperindag.
Selain itu Diskopukmperindag juga memberikan fasilitasi untuk sertifikasi halal bagi para UMKM yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta sertfikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). (eko)
Editor : Zainul Arifin