Kadiskominfo Jatim Apresiasi Bimtek Penyusunan Formasi Jabatan Prahum

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Formasi Jabatan Pranata Humas, di Surabaya. (Ist)
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Formasi Jabatan Pranata Humas, di Surabaya. (Ist)
b-news.id leaderboard

SURABAYA | B-news.id - Untuk meningkatkan peran dan fungsi Pranata Humas (Prahum), Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Formasi Jabatan Pranata Humas, di Surabaya, Jumat (5/7/2024).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin dalam video sambutannya mengatakan, bahwa di Jawa Timur terdapat 36 Pranata Humas(Prahum) pada OPD Jatim dan 199 di pemerintah kabupaten dan kota. 

Jumlah Prahum tersebut tidak sebanding dengan peran Prahum di pemerintahan sebagai perencana, fungsi pelayanan informasi, kehumasan, hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.  "Oleh karena itu kami mengapresiasi kegiatan Bimtek Penyusunan Formasi Jabatan Pranata Humas oleh Kementerian Kominfo,"ujarnya.

Ia juga berharap, bahwa Prahum bisa menyesuaikan dalam pola menyampaikan informasi dengan menggunakan media sosial. Sebab, penetrasi pengguna internet dan presentase masyarakat yang pencari informasi di media sosial juga sudah cukup tinggi.

Baca Juga : Dituding Anti Kritik, Ini Jawaban Kadis Kominfo Kabupaten Bojonegoro

Sementara itu Pranata Humas Ahli Muda atau Ketua Tim Pembinaan Karir JabatanFungsional Bidang Komunikasi Publik, Firmansyah, narasumber Bimtek tersebut mengungkapkan bahwa  perhitungan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) di setiap unit pelayanan informasi dan kehumasan, apabila, pertama tersedianya suatu unit pelayanan informasi dan kehumasan yang mewadahi, kedua,pejabat fungsional pranata humas dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi dan kehumasan.

Baca Juga : RTIK Jawa Timur Jalin Kerjasama dengan Stikosa AWS 

Kedua, terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada unit pelayanan informasi dan kehumasan yang berhenti karena telah mencapai batas usia pensiun atau karena sebab-sebab lain.

Ketiga,Terdapat pejabat fungsional JFPH di unit pelayanan informasi dan kehumasanyang pindah jabatan ke dalam jabatan struktural dan fungsional lain. Dan keempat bertambahnya beban kerja di bidang pelayanan informasi dan kehumasan serta perubahan organisasi. (ril/za) 

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper