Kadiskominfo Jatim Apresiasi Bimtek Penyusunan Formasi Jabatan Prahum

avatar b-news.id
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Formasi Jabatan Pranata Humas, di Surabaya. (Ist)
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Formasi Jabatan Pranata Humas, di Surabaya. (Ist)

SURABAYA | B-news.id - Untuk meningkatkan peran dan fungsi Pranata Humas (Prahum), Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Formasi Jabatan Pranata Humas, di Surabaya, Jumat (5/7/2024).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin dalam video sambutannya mengatakan, bahwa di Jawa Timur terdapat 36 Pranata Humas(Prahum) pada OPD Jatim dan 199 di pemerintah kabupaten dan kota. 

Baca Juga: Buka HAKIN 2025, Wabup Mimik Idayana: Keterbukaan Denyut Nadi Kepercayaan antara Pemerintah dan Rakyat

Jumlah Prahum tersebut tidak sebanding dengan peran Prahum di pemerintahan sebagai perencana, fungsi pelayanan informasi, kehumasan, hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.  "Oleh karena itu kami mengapresiasi kegiatan Bimtek Penyusunan Formasi Jabatan Pranata Humas oleh Kementerian Kominfo,"ujarnya.

Ia juga berharap, bahwa Prahum bisa menyesuaikan dalam pola menyampaikan informasi dengan menggunakan media sosial. Sebab, penetrasi pengguna internet dan presentase masyarakat yang pencari informasi di media sosial juga sudah cukup tinggi.

Baca Juga: Diskominfo Jatim dan KPID Jatim Gandeng Stikosa AWS Selenggarakan Seminar Jelang Pilkada 2024

Sementara itu Pranata Humas Ahli Muda atau Ketua Tim Pembinaan Karir JabatanFungsional Bidang Komunikasi Publik, Firmansyah, narasumber Bimtek tersebut mengungkapkan bahwa  perhitungan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) di setiap unit pelayanan informasi dan kehumasan, apabila, pertama tersedianya suatu unit pelayanan informasi dan kehumasan yang mewadahi, kedua,pejabat fungsional pranata humas dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi dan kehumasan.

Kedua, terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada unit pelayanan informasi dan kehumasan yang berhenti karena telah mencapai batas usia pensiun atau karena sebab-sebab lain.

Baca Juga: Dituding Anti Kritik, Ini Jawaban Kadis Kominfo Kabupaten Bojonegoro

Ketiga,Terdapat pejabat fungsional JFPH di unit pelayanan informasi dan kehumasanyang pindah jabatan ke dalam jabatan struktural dan fungsional lain. Dan keempat bertambahnya beban kerja di bidang pelayanan informasi dan kehumasan serta perubahan organisasi. (ril/za) 

Berita Terbaru