Satresnarkoba Polres Batu Ringkus Pengedar Miras Oplosan 

Pelaku dan Blbarang bukti hasil Operasi  Sikat Semeru 2024 Satres Narkoba Polres Batu. (Ist)
Pelaku dan Blbarang bukti hasil Operasi Sikat Semeru 2024 Satres Narkoba Polres Batu. (Ist)
b-news.id leaderboard

KOTA BATU | B-news.id – Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Batu melalui unit Satresnarkoba berhasil menangkap beberapa tersangka pengedaran miras oplosan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Juni 2024. 

Saat penangkapan pertama pada pukul 00.45 dengan empat orang tersangka berinisial (ER), (PL), (MRM), dan (AS) yang kedapatan menjual miras oplosan. Selasa, (11/06/24)

Barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 74 botol arak merk Balinese (600 ml), 203 botol arak merk Original 19 (600ml), 80 botol arak merk Queen (600ml), dan 70 botol arak ukuran besar (1500ml) dengan total 427 Botol (319,2 liter) pada hari Minggu 02 Juni 2024.

Penangkapan kedua pada pukul 01.00 dengan tiga orang tersangka berinisial (DH), (AYK), dan (ABN) yang kedapatan menjual miras Oplosan pada hari Selasa 04 Juni 2024.

Barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 113 Blbotol arak merk rak Bali (600 ml), 79 botol arak erk Joged Bali (600ml), 72 botol arak merk Api Moji (600ml), dan 63 botol arak merk mr.Moji (600ml) dengan total 327 botol (196,2 liter). 

Baca Juga : Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Hutan RPH Gandusari Blitar

Barang bukti arak oplosan yang diamankan satnarkova Polres Batu. (Ist) 

Penangkapan ketiga pada pukul 00.30 dengan tiga  orang tersangka berinisial (TP), (PY), dan (JHW) yang kedapatan menjual miras oplosan pada hari Rabu 05 Juni 2024.

Baca Juga : Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan, Polres Malang Berhasil Bekuk Pelaku

Barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 412 Blbotol arak Mlmerk Karangasem (600 ml), 114 botol arak merk Original 19 (600ml), 72 botol arak merk Bali murni (600ml), 148 botol arak merk Tradisional (600ml), 66 botol arak ukuran besar tanpa merk (1500ml) dengan total 812 Botol (546,6 Liter)

Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus kasus sebelumnya yang ditangani oleh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkoho.(din)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper