Peradi Sidoarjo Resmi Melaporkan HPH ke Polda Jatim

avatar b-news.id
Ketua Peradi Sidoarjo, Bambang Soetjipto bersama anggotanya saat di Mapolda Jatim menunjukkan surat tanda terima pengaduan dari penyidik. (Ist)
Ketua Peradi Sidoarjo, Bambang Soetjipto bersama anggotanya saat di Mapolda Jatim menunjukkan surat tanda terima pengaduan dari penyidik. (Ist)

SIDOARJO | B-news.id - DPC Peradi Sidoarjo melalui Yunus Susanto, seorang pengacara yang beralamat di Jl Kemendung Sidodadi, Taman, Sidoarjo, yang juga anggota Peradi secara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Jatim, Senin siang (25/4/2022).

Laporan tersebut terkait dengan berita bohong terkait legalitas kepemimpinan Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan, yang disampaikannya melalui media sosial youtube beberapa waktu lalu.

Atas dasar itulah, Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Bambang Soetjipto, bersama pengurus dan anggotanya ikut mengawal Yunus Susanto, yang melapor ke Polda Jatim.

Surat pengaduan tersebut diterima  dan ditandatangani penyidik Ajun Komisaris Polisi Suprihono, selaku Panit Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sedangkan laporan pengaduan diterima Bripda Yudhistira Chandra Kirana pada Senin, (25/4/2002) pukul 15.30 WIB.

Adapun kronologis seperti yang termuat dalam surat keterangan penerimaan pengaduan menyebutkan bahwa, pada tanggal 21 April 2022, para pengadu mengetahui video di youtube dari salah satu orang yang diduga Hotman Paris Hutapea (HPH), (teradu).

Dalam link video tersebut mengatakan bahwa, advokad dibawah pimpinan Otto Hasibuan tidak sah, dikarenakan permohonan kasasi nomor 997K/Pdt/2022, ditolak Mahkamah Agung.

"Ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu tanda tangan Otto Hasibuan, konsekuensinya menjadi tidak sah," Begitu bunyi pernyataan dalam video yuotube tersebut.

Bahwa yang dimaksud para teradu (HPH, red)  dalam surat pengaduan tersebut adalah kartu advokat para pengadu yang ditandatangani oleh Prof Dr Otto Hasibuan selaku ketua DPN Peradi saat ini dengan berdasarkan hasil Munas Peradi 2020, dituangkan dalam Akte Notaris Nomor 1 tanggal 7 Oktober 2020 perihal Berita Acara Munas Peradi dan ditandatangani oleh pejabat notaris AMI Hartika, SH.

"Menyikapi hal inilah akhirnya DPC Peradi Sidoarjo menggelar rapat dan membuat pernyataan sikap, selanjutnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Jatim, karena sudah mengusik 'rumah' kami, yakni Peradi,"papar Yunus Susanto, yang juga Ketua Bidang Pembela profesi saat memberikan keterangan pers di Fave hotel, Sidoarjo, Senin (25/4/2002) pagi.

Sementara pihak teradu, HPH, belum berhasil di konfirmasi. (zainul)

Berita Terbaru