Siang Ini, Peradi Sidoarjo Laporkan HPH ke Polda Jatim

avatar b-news.id
Bambang Sutjipto didampingi wakil ketua saat menggelar jumpa pers sambil membacakan pernyataan sikap di Fave hotel, Sidoarjo. (foto: zainul)
Bambang Sutjipto didampingi wakil ketua saat menggelar jumpa pers sambil membacakan pernyataan sikap di Fave hotel, Sidoarjo. (foto: zainul)

SIDOARJO | B-news.id - Ketua DPC Peradi Sidoarjo siang ini melaporkan Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Jatim. Pihaknya melaporkan pengacara kondang itu karena peryataannya terkait legalitas AD/ART DPN  Peradi dibawah naungan/ kepemimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah /ilegal.

"Kami anggota DPC Peradi Sidoajo merasakan ada suatu keresahan dan sekaligus adanya suatu kebohongan yang disampaikan oleh HPH, maka dari itu, berdasarkan hasil rapat pengurus pada Jumat (22/4), sekaligus menghasilkan beberapa point pernyataan sikap, maka dari itu, pengurus memberikan mandat kepada Ketua Bidang Pembelaan Profesi dan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil rapat pengurus tersebut, dengsn melaporkan HPH ke Polda Jatim diang ini," kata Bambang Soetjipto, usai jumpa pers di Fave hotel Sidoarjo, Senin (25/4/2002), kepada B-news.id.

Siang ini pukul 13.00 WIB, Bambang akan berangkat ke Polda Jatim tidak sendiri, tetapi akan didampingi wakil ketua, dan jajaran anggotanya.

Bukti laporan polisi yang akan dilampirkan kata Bambang adalah berupa rekaman berdurasi 40 menit yang sudah beredar di media sosial youtube dan sekaligus diduga menyebarkan kebohongan sehingga diduga melanggar Undang-undang ITE pasal 27.

Menurut Bambang, bentuk laporan ke polisi ini atas nama pribadi melalui ketua bidang profesi, atas nama Yunus Santoso. "Jadi kami akan melaporkan masalah ini atas nama pribadi, bukan atas nama organisasi, " ujarnya.

"Sebagai bentuk laporan melampirkan bukti rekaman di youtube dan beberapa dokumen lain yang diperlukan. Harapan saya laporan ini diterima dan di proses oleh pihak kepolisian,"pungkasnya. (zainul)

Berita Terbaru