Peringati Hakordia, AMPERA Blitar Desak Negara Hadir Bongkar Mafia Tanah, Hutan, dan Hukum

avatar Sunyoto

BLITAR | B-News id, Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2025, Aliansi Masyarakat Pendukung Reformasi Agraria (AMPERA) Blitar menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai pada Kamis (18/12/2025). Aksi tersebut digelar di sejumlah titik strategis, mulai dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, hingga Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Aksi dimulai di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar. Dalam sejumlah orasi, massa menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tindakan konstitusional warga negara untuk menagih peran dan tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum, membongkar praktik korupsi, serta memulihkan keadilan agraria dan keadilan lingkungan.

Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Salah satu orator menyampaikan bahwa AMPERA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun menolak keras pembiaran, ketidakpastian hukum, serta penanganan perkara yang tidak transparan. Menurut mereka, situasi tersebut justru membuka ruang gelap bagi kompromi, transaksi kepentingan, hingga pembusukan moral aparat penegak hukum.

“Ketika penegakan hukum tidak transparan, di situlah muncul ruang kompromi, ruang transaksi, dan ruang pengamanan perkara. Ini yang kami tolak,” ujar orator dalam aksi tersebut.

Usai menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Negeri Kota Blitar, massa bergerak menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar. Di lokasi ini, para demonstran sempat menunggu beberapa waktu sebelum akhirnya diterima langsung oleh Bupati Blitar, Rijanto, untuk berdialog.

Koordinator aksi AMPERA Blitar, Moh Trianto, SH, MH, dalam pertemuan tersebut menyoroti maraknya praktik mafia tanah dan mafia hutan di Kabupaten Blitar. Ia menyebut banyak pihak menguasai lahan dalam skala besar tanpa membayar pajak, jauh melampaui ketentuan maksimal kepemilikan lahan.

“Ini jelas mafia tanah dan mafia hutan. Secara aturan maksimal 2,5 hektare, tapi faktanya ada yang menguasai 50 sampai 60 hektare. Kalau ini ditertibkan, saya yakin ada kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah,” kata Trianto.

Trianto juga menyinggung pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar yang menurutnya bisa ditekan jika sektor pengelolaan lahan ditata secara serius. Ia mendesak agar pemegang Hak Kelola Masyarakat (HKM) segera ditertibkan dan seluruh pihak berkomitmen melawan mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum.

Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

Lebih lanjut, Trianto mengungkap adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2022 yang fokus pada pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan permukiman. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan masih adanya lahan-lahan kosong yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Lahan kosong itu seharusnya dijadikan aset pemerintah daerah atau aset desa. ATR/BPN sudah sepakat soal ini. Karena itu kami mendorong dibuatnya fakta integritas bersama untuk melawan mafia tanah dan hutan,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Blitar Rijanto menyatakan bahwa persoalan agraria di wilayahnya memang kompleks dan telah berlangsung lama. Ia mengaku pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat dan kelompok yang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

“Masalah ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Perlu koordinasi dan komunikasi yang intensif agar persoalan bisa kita urai satu per satu,” kata Rijanto.

Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

Ia menegaskan Pemkab Blitar telah membentuk tim fasilitasi, termasuk tim partisipasi reformasi agraria, untuk menangani persoalan pertanahan, khususnya di wilayah Karangnongko dan sekitarnya yang dinilai rawan konflik.

Rijanto juga menilai penyelesaian konflik agraria penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk investor. Menurutnya, jika konflik terselesaikan, iklim investasi akan membaik, penyerapan tenaga kerja meningkat, dan kesejahteraan masyarakat dapat terdongkrak.

“Kalau semua sudah jelas di lapangan dan ada kesepakatan bersama, proses ke tingkat provinsi hingga pusat akan kami dampingi. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Usai berdialog dengan Bupati Blitar, massa AMPERA melanjutkan aksinya menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Dalam aksi lanjutan tersebut, mereka kembali menegaskan tuntutan agar aparat penegak hukum berani membongkar praktik mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum sebagai bagian dari komitmen nyata pemberantasan korupsi di daerah.

Berita Terbaru