BLITAR | B-news.id - Organisasi Masyarakat (ORMAS) Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tipikor (BIDIK) melayangkan pernyataan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ormas BIDIK menuntut kejelasan dan percepatan tindak lanjut atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) salah satu proyek strategis pembangunan Turap Beton di Kabupaten Bungo, Jambi, yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
Laporan resmi (DUMAS) tersebut telah diterima KPK sejak 21 Juli 2025. Namun, setelah berjalan lebih dari lima bulan, perkembangan kasus dinilai stagnan dan tidak memadai.
Ketua Umum Ormas BIDIK, DR. Alamsyah.SH.,MH.,M.Si.,C.L.A, menegaskan bahwa KPK telah melanggar batas waktu standar penanganan laporan.
"Sesuai aturan, kejelasan laporan kasus wajib diberikan dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Ini sudah lewat waktu tiga kali 30 hari, sudah lebih dari lima bulan, namun belum ada kejelasan. Kami mempertanyakan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti dugaan kerugian negara yang fantastis ini," ujar Ketum BIDIK dengan tegas.
Laporan BIDIK berfokus pada dugaan mark-up pada proyek Turap dengan total dana pagu yang berkisar Rp 23 miliar.
Pernyataan tegas ini disampaikan di tengah kegiatan acara perayaan Hari Jadi (Milad) ormas BIDIK yang ke-9 Tahun pada Sabtu (29/11/2025), di Kampung Coklat Kabupaten Blitar.
DR. Alamsyah menyatakan bahwa Milad ini bukan sekadar perayaan, melainkan pemicu Semangat Nasionalisme keluarga besar Ormas BIDIK untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Visi misi utama Ormas BIDIK adalah Memberantas Korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Tindak lanjut atas laporan kami di Bungo menjadi barometer nyata komitmen pemberantasan korupsi yang sejalan dengan cita-cita Bapak Presiden," tegasnya.
Baca juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD
Kekurangan Petugas Bukan Alasan Menunda Kerugian Fantastis
Terpisah, Korwil DPP Ormas BIDIK, Rozika Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini pernah dikonfirmasi via pesan singkat kepada Wakil Ketua KPK RI, DR. Johanis Tanak SH.,MH.
"Beliau akui begitu banyaknya laporan yang masuk ke KPK RI sementara KPK kekurangan tenaga / petugas dalam menyikapi laporan masyarakat," jelas Rozika.
Meskipun demikian, Rozika Putra menegaskan bahwa DPP BIDIK akan segera mengirimkan surat resmi kepada KPK RI untuk secara formal mempertanyakan tindak lanjut atas laporan Dumas BIDIK.
Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar
Laporan Ormas BIDIK didukung oleh fakta-fakta lapangan dan temuan lembaga negara yang patut diwaspadai:
• Proyek Gagal dan Kerugian Nyata: Kasus ini mencakup dua proyek turap. Salah satu proyek senilai Rp 6,45 miliar sudah mengalami kerusakan (roboh) sebelum rampung 100%.
•Temuan BPK RI Belum Tuntas: BIDIK juga menyoroti surat balasan dari BPK RI Perwakilan Jambi yang mengindikasikan adanya Rp 40 miliar lebih temuan kerugian negara pada laporan PTL-RHP di Kabupaten Bungo dan Pemerintah Provinsi Jambi periode 2005 hingga 2024 yang belum dituntaskan oleh ratusan rekomendasi BPK RI.
"Jumlah temuan kerugian negara yang belum dituntaskan adalah bukti nyata bahwa tindak pidana korupsi masih marak. Kami menuntut KPK untuk segera melakukan audit investigatif khusus dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek turap BPBD Kabupaten Bungo TA 2025 ini," tutup Rozika.(*)
Editor : Redaksi