BLITAR | B-news.id — Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mengambil langkah strategis dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui lima kali kegiatan sosialisasi bersama ibu-ibu PKK sepanjang tahun 2025.
Keterlibatan ibu-ibu PKK dinilai menjadi kekuatan baru dalam penyebaran informasi terkait ketentuan di bidang cukai. Sebagai tokoh berpengaruh di lingkungan keluarga dan masyarakat, peran mereka dianggap mampu memperluas cakupan edukasi hingga tingkat paling dasar.
Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., menjelaskan bahwa pemahaman mengenai bahaya rokok ilegal harus dimulai dari lingkungan terdekat. Karena itu, ibu-ibu PKK dipilih sebagai garda terdepan untuk menyampaikan informasi tersebut.
“Kami ingin edukasi ini tidak berhenti di ruang sosialisasi saja. Harapannya, ibu-ibu PKK bisa melanjutkan informasi ini kepada tetangga, teman, hingga suaminya,” kata Repelita, Rabu (12/11/2025).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program edukasi ketentuan cukai yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Setiap kegiatan diikuti maksimal 50 peserta dari unsur PKK di kecamatan masing-masing.
Lima kegiatan sosialisasi digelar di berbagai titik, dimulai pada 15 Mei 2025 di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, kemudian berlanjut pada 4 Juni 2025 di Kecamatan Wonodadi. Agenda berikutnya digelar pada 24 Juni 2025 di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, dan 26 Agustus 2025 di Kecamatan Wonotirto. Kegiatan ditutup pada 23 September 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung.
Baca juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD
Di setiap sesi, peserta mendapat penjelasan detail mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti ketiadaan pita cukai, pita cukai palsu, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Materi tersebut dibawakan untuk memastikan masyarakat dapat mengenali potensi pelanggaran dengan lebih cepat dan tepat.
Satpol PP juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan temuan rokok ilegal. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, pemerintah berharap pengawasan di lapangan semakin efektif dan tidak bergantung pada aparat semata.
Repelita menegaskan bahwa kegiatan edukasi ini bukan hanya soal penegakan aturan, melainkan juga upaya membangun budaya patuh hukum di tengah masyarakat. Kesadaran mengenai dampak peredaran rokok ilegal terhadap pendapatan negara dan kesehatan masyarakat menjadi fokus utama dalam setiap pertemuan.
Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar
Selain menerima materi, peserta sosialisasi juga diberi kesempatan berdialog langsung dengan Satpol PP. Banyak peserta yang berbagi pengalaman mengenai maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai di warung-warung kecil, terutama di wilayah pelosok.
Respons positif dari para ibu PKK menandakan tingginya antusiasme publik terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal. Banyak peserta meminta agar kegiatan serupa diperluas ke kelompok masyarakat lain, seperti karang taruna dan tokoh pemuda.
Satpol PP Kabupaten Blitar berkomitmen untuk melanjutkan edukasi serupa pada tahun-tahun berikutnya. Dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat, pemerintah berharap Kabupaten Blitar dapat menjadi daerah yang bebas dari peredaran rokok ilegal dan lebih tertib dalam penerapan hukum cukai. (kmfkabblitar/dbhcht)
Editor : Redaksi