DPRD Sidoarjo Dukung Kebijakan Pembebasan Denda Pajak Daerah

Reporter : Redaksi
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo. (ist)

SIDOARJO | B-news.id - DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang memberikan pembebasan dan pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Para anggota legislatif tersebut menilai, program ini merupakan langkah positif yang menunjukkan kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Baca juga: Ini Instruksi Bupati Sidoarjo Subandi Usai Sidak Gedung SPMN 1 Gedangan yang Ambruk

Ketua DPRD Sidoarjo, H Abdillah Nasih mengatakan, program pemutihan denda ini menjadi bukti bahwa Pemkab Sidoarjo berupaya meringankan beban warga di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

“Program pemutihan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Melalui kebijakan ini, warga diberi kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa terbebani denda besar,” ujarnya kepada B-news.id dalam suatu kesempatan.

Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Sidoarjo, wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024. 

Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025.

H Abdillah Nasih, Ketua DPRD Sidoarjo. (ist)

Politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan momentum pemutihan ini untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Di sisi lain, ia menilai Pemkab Sidoarjo tetap perlu menjaga semangat dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun memberikan keringanan kepada wajib pajak.

“Program ini jangan sampai dijadikan alasan menurunnya target pendapatan. Justru Pemkab harus lebih semangat mengejar realisasi PAD. Dengan cara seperti ini, masyarakat akan merasa terbantu sekaligus termotivasi untuk taat pajak,” tambahnya.

Ia juga menyoroti berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat yang menyebabkan Pemkab Sidoarjo harus melakukan langkah efisiensi anggaran. Meski demikian, ia menegaskan agar efisiensi tersebut tidak mengganggu program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kondisi keuangan daerah memang menuntut efisiensi. Namun, program pro-rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar tidak boleh terganggu. Termasuk kewajiban Pemkab terhadap pembayaran iuran BPJS juga harus diselesaikan,” tuturnya.

Ia berharap, kebijakan pemutihan denda PBB ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menunaikan kewajiban pajak serta memperkuat fondasi keuangan daerah di masa mendatang.

H Warih Andono, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo. (ist)

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono juga mendukung kebijakan relaksasi pajak daerah yang diterapkan Pemkab Sidoarjo ini.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, sekaligus mendorong perputaran ekonomi dan menjaga daya beli warga.

Baca juga: Gercep Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono Sidak Sekolah Ambruk

Menurut Warih, kebijakan tersebut menjadi pilihan bijak di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. “Kita tidak menaikkan pajak karena pajak justru akan membebani masyarakat,” ujar politisi Golkar ini, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, Pemkab Sidoarjo akan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dengan memaksimalkan pemanfaatan aset-aset milik daerah yang selama ini belum tergarap. Salah satu upayanya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Selain itu, lanjut Warih, Pemkab juga akan meningkatkan pendapatan dari wajib pajak yang menunggak dengan memanfaatkan momentum kebijakan relaksasi tersebut.

“Kita akan maksimalkan potensi pendapatan, misalnya dari aset yang belum dimanfaatkan agar segera dikerjasamakan. Untuk penunggak pajak, perlu ada mekanisme yang mengingatkan mereka agar segera membayar,” jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan relaksasi pajak daerah ini mencakup lima poin utama, yakni pengurangan BPHTB untuk rumah pertama, pengurangan PBB-P2 bagi sekolah swasta atau yayasan, pengurangan PBJT kesenian dan hiburan, pembebasan Pajak Reklame di ruang tertutup bagi UMKM, serta pengurangan PKB bagi kendaraan dengan nilai di bawah harga pasar. Inisiatif ini diharapkan dapat menopang kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat tumbuh positif hingga pertengahan tahun 2025.

Pembangunan harus terus berjalan. Pemkab Sidoarjo bertekad melanjutkan program-program pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan maupun infrastuktur. Hal ini agar hasilnya lebih baik lagi.

Seringnya sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal. Kesadaran masyarakat tumbuh. Semakin taat membayar pajak. Menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya. "Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya," pintanya.

Dalam menjalankan pembangunan itu, dibutuhkan ketersediaan anggaran daerah. Salah satunya, pendapatan pajak. Karena itu, Pemkab Sidoarjo terus menggencarkan lagi Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa. Perolehan pajak daerah diupayakan lebih intensif lagi. Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan dengan dibebaskan dari denda.

Baca juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Subandi Targetkan Perbaikan Setelah Lebaran

Kebijakan Pemkab Sidoarjo membebaskan denda pajak daerah, dapat meringankan beban masyarakat Sidoarjo. (ist)

Sementara Bupati Sidoarjo, Subandi ingin memastikan program-program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami masyarakat. Untuk itu, pihaknya sering melakukan sosialisasi saat melakukan kunjungan kerja ke desa-desa.

"Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya," ujar Subandi.

Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada yang perlu dipahami. Pembebasan denda itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak Tahun 2024 sampai April 2025. Jenis pajak itu meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tidak hanya denda keterlambatan PBB. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)," tegasnya.

Program pembebasan sanksi administratif pajak daerah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai 5 November 2025 dan akan berakhir tanggal 8 April 2026. Kebijakan itu untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah/PAD Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah,

Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. (adv/red)

Editor : Redaksi

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru