KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto bersama Pemkot tengah membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan khususnya di Kota Mojokerto.
Moeljadi salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi II berharap pembentukan ketiga raperda tersebut menjadi langkah bersama untuk mewujudkan pembangunan Kota Mojokerto yang lebih maju, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Sambangi Gereja, Pastikan Pengamanan Nataru Optimal
DPRD Kota Mojokerto terus berkomitmen untuk bersinergi agar tiga raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Perda. “Saya berharap keputusan yang diambil sedapat mungkin membawa manfaat yang berkelanjutan serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga Kota Mojokerto,” harap Moeljadi yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN).
Pihaknya juga memberikan sejumlah masukan konstruktif untuk penyempurnaan kebijakan. Salah satunya terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, di mana ia menekankan pentingnya pelibatan para pedagang dan pelaku pasar agar aspirasi mereka dapat diakomodasi.
Ia juga menegaskan setidaknya ada tiga poin penting yang direkomendasikan DPRD kepada pihak eksekutif. Pertama, pasar sebagai pusat perekonomian harus memberikan keuntungan bagi semua pihak. Kedua, pasar tak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai pusat interaksi sosial yang memiliki nilai tambah. Ketiga, lingkungan pasar harus dikelola secara sehat, bebas dari pencemaran, dan nyaman bagi siapa saja yang beraktifitas disana.
Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto. Moeljadi juga mengingatkan agar penyusunan struktur organisasi di masing-masing OPD selaras dengan rumpun di pemerintah pusat.
Baca juga: Jelang Nataru, Pemkot Mojokerto Gelar HLM Pengendalian Inflasi
“Hal ini penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan berkualitas,” tegasnya saat dikonfirmasi Kamis (13/11).
Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga mendapat dukungan penuh dari Moeljadi. Masih menurut Moeljadi, pengelolaan BMD merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. “Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan baik dan benar agar memiliki nilai tambah,” imbuhnya.
Terakhir ia menambahkan, tata kelola barang milik daerah yang baik merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Oleh sebab itu, DPRD juga memberikan catatan agar penatausahaan dan pengamanan aset daerah dilakukan melalui pengawasan dan kontrol yang lebih intensif dan konsisten.
“Selain sebagai aset, kekayaan daerah juga harus diinventarisasi dan dikelola secara optimal agar dapat menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.
Perlu diketahui Raperda merupakan usulan pihak eksekutif namun legislatif juga bisa mengusulkan rancangan peraturan daerah yang disebut Raperda Inisiatif. Ketiga Raperda strategis ini merupakan usulan dewan dan harapannya agar ketiga raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda. Agar tercipta kepastian hukum yang kuat dalam pengelolaan pasar, perangkat daerah, dan aset-aset daerah tersebut. (adv/eko)
Editor : Zainul Arifin