Walhi Menyayangkan Penebangan Pohon Beringin Tua di Jalan Raya Mondoroko Singosari

Reporter : Ahmad Syaifudin
Pohon beringin tua yang rimbun di Jl Raya Mondoroko Singosari ini ditebang, padahal bisa untuk tempat berteduh dengan nyaman. (ist)

MALANG | B-news.id - Penebangan pohon beringin yang berusia puluhan tahun di tepi Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang, menuai sorotan tajam.

Pohon yang selama ini dianggap masih sehat itu ditebang dengan alasan mengganggu lalu lintas dan merusak saluran drainase. Namun, keputusan tersebut justru menimbulkan polemik serta keresahan warga sekaligus kritik dari kalangan pegiat lingkungan.

Baca juga: Lagi, Polres Malang Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam di Sumberpucung

Purnawan D Negara, Dewan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, menilai tindakan ini bukan kali pertama pemerintah daerah mengabaikan seruan agar lebih hati-hati dalam mengelola ruang hijau. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya penebangan serupa pernah terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

“Pada Waktu itu pemerintah berjanji akan menanam pohon pengganti setelah pelebaran jalan. Sampai hari ini, janji itu tidak pernah terealisasi. Kasus di Singosari ini jangan-jangan bernasib sama, ditebang tanpa kejelasan,” ujarnya, Rabu ( 02/10/2025).

Beliu juga membenarkan, setiap penebangan pohon seharusnya dilakukan secara terbuka. Pemerintah wajib membuat berita acara resmi sekaligus menjelaskan tindak lanjut setelah pohon ditebang.

Baca juga: Gercep Polisi dan SAR Evakuasi Lansia Terbawa Arus di Pintu Air DAM Bululawang

Transparansi ini penting, sebab pohon di tepi jalan merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang dilindungi dan memiliki nilai ekologis, sosial, hingga ekonomi.

“Pohon tersebut bukan sekadar batang kayu. Ia aset publik, dibeli dengan uang rakyat, dan harus dipertangungjawabkan penggunaannya. Kalau tiba-tiba ditebang tanpa alasan yang jelas, masyarakat wajar curiga. Jangan sampai ada kesan praktik koruptif hanya karena kayu dianggap punya nilai jual,”tutur Purnawan.

Walhi juga menekankan bahwa langkah pemangkasan pohon untuk alasan keselamatan lalu lintas masih bisa diterima. Namun, tindakan yang langsung mematikan pohon justru dianggap melanggar prinsip perlindungan ruang terbuka hijau. “Kalau memang ada bagian pohon yang berpotensi membahayakan, cukup dirempesi. Tidak perlu dimatikan,” imbuhnya.

Baca juga: Ops Lilin Semeru 2025, Polres Malang Tingkatkan Patroli di 183 Destinasi Wisata

Purnawan juga menegaskan, bila pemerintah tidak mampu memberikan jawaban memadai, Walhi siap menempuh jalur hukum. “Bahwa kami punya mandat sebagai wali lingkungan. Kalau penebangan dilakukan hanya untuk kepentingan sempit, apalagi menyimpan indikasi koruptif, tentu harus dilawan,” katanya.

Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan alasan resmi di balik penebangan beringin tua di Singosari. Bagi warga, pohon itu bukan hanya peneduh, melainkan simbol yang telah menjadi bagian dari wajah jalan raya selama bertahun-tahun.(*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru