KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Wali Kota Mojokerto secara simbolis menyerahkan akta nikah, KK dan KTP kepada 8 pasangan yang mengikuti ceremony sidang isbat nikah yang digelar oleh Pemerintah Kota Mojokerto di Ruang Sabha Mandala Madya, Balaikota Mojokerto pada Selasa, (22/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Si Pandu Cinta (Sinergitas terkait dengan pelayanan terpadu ciptakan perkawinan tercatat) yang menjadi kolaborasi antara Pemerintah Kota Mojokerto bersama Pengadilan Agama Mojokerto, Kemenag Kota Mojokerto dan Baznas Kota Mojokerto.
Baca juga: Lagi, Destinasi Wisata Kota Mojokerto Susur Sungai Ngotok
"Tapi di sini tentu ada peran serta masyarakat. Saya yakin ini ada relawan-relawan yang juga tergerak hatinya ketika melihat kondisi di lapangan ada sebagian masyarakat kita yang mungkin sudah puluhan tahun diresmikan sesuai dengan aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ning Ita sapaan akrab wali kota.
Ning Ita menegaskan sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah seharusnya mentaati aturan yang berlaku, termasuk dengan mencatatkan pernikahan di Pengadilan Agama.
"Mungkin selama ini nikahnya sah secara agama saja, padahal itu belum lengkap. Makanya saat ini panjenengan punya buku nikah yang disimpan sebagai bukti ketaatan panjenengan terhadap aturan hukum yang berlaku di negara kita," tegasnya.
Lebih lanjut Ning Ita menuturkan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bentuk tertib administrasi kependudukan. Yang nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk menentukan kebijakan-kebijakan strategis dalam hal apapun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Semoga Si Pandu Cinta ini membawa Kota Mojokerto lebih tertib dalam pelaksanaan administrasi kependudukan. Ini sekaligus menjadi sebuah bentuk komitmen kita untuk mewujudkan cita keempat dalam Panca Cita Kota Mojokerto tentang tata kelola pemerintahan," pungkasnya.
Sebagai informasi sebelum sidang isbat nikah yang dilakukan hari ini, dari hasil pendataan di Kota Mojokerto terdapat 30 pasangan
Wali Kota Mojokerto secara simbolis menyerahkan akta nikah, KK dan KTP kepada 8 pasangan yang mengikuti ceremony sidang isbat nikah yang digelar oleh Pemerintah Kota Mojokerto di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto pada Selasa, (22/7).
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Si Pandu Cinta (Sinergitas terkait dengan pelayanan terpadu ciptakan perkawinan tercatat) yang menjadi kolaborasi antara Pemerintah Kota Mojokerto bersama Pengadilan Agama Mojokerto, Kemenag Kota Mojokerto dan Baznas Kota Mojokerto.
"Tapi di sini tentu ada peran serta masyarakat. Saya yakin ini ada relawan-relawan yang juga tergerak hatinya ketika melihat kondisi di lapangan ada sebagian masyarakat kita yang mungkin sudah puluhan tahun diresmikan sesuai dengan aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ning Ita sapaan akrab wali kota.
Ning Ita menegaskan sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah seharusnya mentaati aturan yang berlaku, termasuk dengan mencatatkan pernikahan di Pengadilan Agama.
Baca juga: Wali Kota Ning Ita Lantik 78 Pejabat Pemkot, Harapkan Jadi Pemimpin yang Rendah Hati
"Mungkin selama ini nikahnya sah secara agama saja, padahal itu belum lengkap. Makanya saat ini panjenengan punya buku nikah yang disimpan sebagai bukti ketaatan panjenengan terhadap aturan hukum yang berlaku di negara kita," tegasnya.
Lebih lanjut Ning Ita menuturkan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bentuk tertib administrasi kependudukan. Yang nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk menentukan kebijakan-kebijakan strategis dalam hal apapun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Semoga Si Pandu Cinta ini membawa Kota Mojokerto lebih tertib dalam pelaksanaan administrasi kependudukan. Ini sekaligus menjadi sebuah bentuk komitmen kita untuk mewujudkan cita keempat dalam Panca Cita Kota Mojokerto tentang tata kelola pemerintahan," pungkasnya.
Sebagai informasi sebelum sidang isbat nikah yang dilakukan hari ini, dari hasil pendataan di Kota Mojokerto terdapat 30 pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya. (*)
Editor : Zainul Arifin