KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Polres Mojokerto Kota kembali menggelarkonferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri S.I.K. MH. memimpin langsung kegiatan ini di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Rabu (28/5) pagi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 7 kasus Laporan Masyarakat dengan menahan 8 tersangka selama kurun waktu satu bulan.
"Sementara menurut pengakuan mereka (tersangka), mereka hanya kurir, pengedar dan pengecer, tentu dari keterangan mereka akan kami kembangkan lebih lanjut," ujar AKBP Daniel.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit sepeda motor, 217, 53 gram narkotika golongan 1 (sabu-sabu), 8.450 butir pil Double L ( Pil Koplo), 6 timbangan digital, 9 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 330.000 dari kedelapan tersangka dan hasil pengembangan.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Sambangi Gereja, Pastikan Pengamanan Nataru Optimal
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan mengatakan kalau mereka masih dalam peran kecil-kecil belum sampai ke bandarnya. Namun bisa saja dari pengembangan kasus yang kita tangani ini bisa menjangkau bandarnya atau salah satu dari tersangka ini ada yang bandar.
"Tersangka memang mengaku perannya hanya sebatas, kurir, pengecer dan pengedar. Upah yang diterima pun beragam dari ratusan ribu hingga jutaan. Makanya akan terus kita dalami dan mudah-mudahan bisa kita tangkap sampai ke bandar," beber Iptu Arif.
Baca juga: Siagakan 308 Personel, Polres Mojokerto.Kota Amankan Natal dan Tahun Baru 2026
Pasal yang dikenakan beragam sesuai perannya yaitu pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada kelima tersangka (GT), (RK), (NF), (IM) dan (AA) dengan ancaman hukuman sekarang-kurangnya 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal 10 milliar.
Sedangkan untuk tersangka (SH), (IH) dan (IJ) akan ditersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)
Editor : Zainul Arifin