Mantan Kades Dituntut Ringan, Warga Sekapuk Gresik Unjukrasa di Kantor Desa

Reporter : Ali Sugiarto
Warga Sekapuk yang unjuk rasa dengan berbagai tulisan.  ( foto: ali / B-news.id) 

GRESIK | B-news.id – Meski masih suasana lebaran, namun warga masyarakat Desa Sekapuk tetap menyampaikan rasa kurang cocok dengan menggelar unjuk rasa di depan kantor desa, hal ini dilakukan terkait kasus hukum mantan kepala desa yang sudah memasuki persidangan di PN Gresik. 

Warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, unjuk rasa terkait penggelapan aset Desa dan dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa (Kades) Abdul Halim yang memiliki inisiatif desa Miliarder, Senin (7/4).

Baca juga: Mantan Kades Mojowono Diamankan Polres Mojokerto Kota, Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Warga berharap, Majelis Hakim Pengadilan Gresik menghukum lebih berat mantan Kades yang hanya dituntut 7 Bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. 

Masyarakat Desa Sekapuk yang terdiri dari Bapak-bapak, Ibu-ibu, anak-anak serta Pejabat Desa Sekapuk beserta perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, persatuan angkutan truk Desa Sekapuk, Tokog Agama dan Karang Taruna berkumpul di Pintu Gerbang Desa Sekapuk yang berada di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. 

Masa membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan agar mantan Kades Sekapuk Abdul Halim diberi hukuman yang berat atas perbuatannya yang diduga menggelapkan aset Desa dan berbuat korupsi. 

Beberapa poster tersebut bertuliskan, ‘Jaksa Tidak Berpihak Kepada Rakyat Kecil, Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 12 M, Jaksa Masuk Angin, Maling Teriak Maling, Bungkar Kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Kami Butuh Keadilan dan Kembalikan Aset Kami.  

Selain itu, dalam spanduk yang dibentangkan masyarakat bertuliskan, ‘Untuk Bpk. Presiden Prabowo Subianto, Kami Masyarakat Sekapuk Butuh Keadilan Penegak Hukum, Untuk Mempercepat Kasus Hasil Audit Rp 12 Miliar’. 

Masa juga menggunkan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi kepada masyarakat luas yang mengikuti unjuk rasa dan masyarakat yang melintas di Jalan nasional jalan raya Daendels, Pantura Gresik. 

Iring-iringan kendaraan dan motor kenalpot brong menjadi pehatian masyarakat yang melintas di Jalan Raya Daendel. 

Suana Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang masih berlangsung membuat masyarakat berkumpul dan tokoh masyarakat sampai tokoh pemuda menyampaikan aspirasinya di atas mobil komando. 

Pejabat (Pj) Desa Sekapuk, Musolikhin mengatakan, unjuk rasa ini agar ada kepastian hukum atas tuntutan Jaksa yang dinilai rendah.

Oleh karena itu, masyarakat juga menuntut kasus dugaan korupsi agar segera diusut. “Selama ini kodisi di Desa masih kondusif dan berharap ada kepastian hukum,” kata Musolikhin.  

Begitu juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Sekapuk, Ihwanudin mengatakan, masyarakat Desa Sekapuk melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi keadilan, agar mantan Kades Abdul Halim seharusnya dihukum berat. 

“Kami masyaralat Desa Sekapuk, melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, untuk menuntut keadilan, agar mantan Kades Abdul Halim seharusnya bisa dihukum 4 tahun, tapi hanya dituntut hukuman oleh Jaksa 7 bulan penjara,” kata Ihwanudin. 

Selain itu, Ihwanudin menegaskan, agar penegak hukum segera melanjutkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sebesar Rp 12 Miliar.

“Kami juga meminta kasus yang lain segera ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Hasil audit inspektorat atas dugaan korupsi Rp 12 miliar segera ditindak lanjuti,” katanya. 

Unjuk rasa berlangsung aman dan lancar setelah para tokoh masyarakat menyampaikan orasinya dan ditutup dengan doa bersama. Unjuk rasa hentikan sampai ada keputusan Majelis Hakim PN Gresik. 

Diketahui, saat ini mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil. Atas kasus tersebut terdakwa Abdul Halim dituntut hukuman penjara selama 7 bulan. (*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru