Lagi, Polres Mojokerto Kota Amankan Pasutri Pembuat dan Pengedar Miras Oplosan

Reporter : Eko Purbo
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan kronologi pengungkapan kasus miras oplosan. (foto: eko/ B-news.id))

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri S.I.K, M.H dalam hal ini diwakili Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma dan Kasatsamapta AKP Anang Leo Afera didampingi Kasihumas IPDA Slamet Hariyono menggelar konferensi pers (kompers).

Kompers terkait penggerebekan pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan yang berada di wilayah kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (8/2/2025) dini hari di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Senin (10/2) siang.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Sambangi Gereja, Pastikan Pengamanan Nataru Optimal

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma. Siko 

menuturkan bahwa pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihak Satsamapta mendapat laporan dari masyarakat.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari," ujar Siko.

Dari pengungkapan kasus itu, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain :

- Satu set alat pembuatan miras (tester alkohol, selang, teko, plastik label)

- 24 (dua puluh empat) botol miras merk The Balvenie kemasan @700ml 

- 9 (sembilan) botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700ml 

- 3 (tiga) botol miras merk Jack Daniels Whisky kemasan @700ml 

- 1 (satu) botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750ml 

- 2 (dua) botol miras merk The Genlivet kemasan @700ml 

- 2 (dua) botol miras merk Jameson kemasan @750ml 

- 8 (delapan) botol miras merk Jameson kemasan @750ml (isi kosong)

- 22 (dua puluh dua) botol miras merk Captain Morgan kemasan @750ml (isi kosong)

- 10 (sepuluh) botol miras merk Vodka Grey Goose kemasan @750ml (isi kosong)

- 4 (empat) botol miras merk Vibe kemasan @700ml (isi kosong)

- 2 (dua) botol miras merk Macallan kemasan @700ml (isi kosong)

- 1 (satu) botol miras merk Magnum Brostraw kemasan @700ml (isi kosong)

- 3 (tiga) botol miras merk Little Liver kemasan @750ml (isi kosong)

- 3 (tiga) botol miras merk Cointtream kemasan @700ml (isi kosong)

- 3 (tiga) botol miras merk Donjulio kemasan @750ml (isi kosong)

- 1 (satu) botol miras merk Batavia kemasan @700ml (isi kosong)

- 1 (satu) botol miras merk Pecha Kucha kemasan @750ml (isi kosong)

- 1 (kosong) botol miras merk Chivas kemasan @700ml (isi kosong)

- 1 (satu) botol miras merk Gold Labbel kemasan @750ml (isi kosong)

Baca juga: Siagakan 308 Personel, Polres Mojokerto.Kota  Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

- 1 (satu) botol miras merk Marteel kemasan @700ml (isi kosong)

- 4 (empat) botol miras jenis Arak Baliaga kemasan @500ml

- 1 (satu) botol miras merk Reserva kemasan @750ml (isi kosong)

- 1 (satu) botol miras merk Edizione kemasan @750ml (isi kosong)

- 2 (dua) botol miras merk Cristaliano kemasan @750ml (isi kosong)

- 1 (satu) botol miras merk Dom Periknon kemasan @750ml (isi kosong)

- 1 (satu) botol miras merk Jameson Irish Wiskey kemasan @700ml (isi kosong)

- 1 (satu) botol miras merk Dom kemasan @700ml (isi kosong)

- 1 (satu) botol miras merk Bells kemasan @700ml (isi kosong)

- 5 (lima) botol miras merk The Balvenie kemasan @700ml (isi kosong)

- 25 (dua puluh lima) botol miras merk Glenvinddich kemasan @700ml (isi kosong)

- 13 (tiga belas) botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700ml (isi kosong)

- 1 (satu) botol miras merk Jack Daniels Jennessee kemasan @700ml (isi kosong)

Baca juga: Jelang Nataru, Pemkot Mojokerto Gelar HLM Pengendalian Inflasi

- 6 (enam) botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750ml (isi kosong)

- 15 (lima belas) botol miras merk The Genlivet kemasan @700ml (isi kosong)

- 1 (satu) botol miras merk Ethanol kemasan @1.500ml

- 15 (lima belas) Jerigen kemasan ±@40l (isi kosong)

- 3 (tiga) galon Ethanol kemasan @15l (isi 5liter)

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Y (43) mengaku memproduksi miras ini tanpa izin. Dikatakan Y (43), pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.

Ia melakukan pembuatan miras oplosan secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya Y (43) Satreskrim Polres Mojokerto Kota, pelaku dapat dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Kasatsamapta AKP Anang Leo Afera mengatakan bahwa selain itu miras oplosan juga dapat membahayakan keselamatan jiwa, sampai dengan meninggal dunia karena over dosis.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal," pungkas Leo. (*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru